Diperkosa, Hamil 7 Bulan

Diperkosa, Hamil 7 Bulan

PADANG JAYA, BE - Yo (24), warga Desa Tamba Rejo Kecamatan Padang Jaya terpaksa melaporkan kekasihnya Su (29) ke Polres Bengkulu Utara (BU). Korban yang sudah hamil 7 bulan itu mengaku diperkosa oleh terlapor. Setelah itu terlapor berjanji akan menikahi korban. Namun setelah kehamilan yang sudah memasuki usia 7 bulan, terlapor belum juga menikahi bahkan melamar korban. Korban yang merasa kehormatannya telah diambil paksa oleh terlapor, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres BU. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan sudah diterima. Selanjutnya korban akan divisum sebagai bukti awal kalau korban sudah diperkosa. “Sudah ada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut, kasusnya masih dalam proses, jadi hasilnya belum diketahui,\" jelas Kapolres. Sementara Camat Padang Jaya Drs Waluyo mengaku belum mengetahui permasalahan yang tejadi di desa tersebut, karena pihak perangkat desa pun belum melaporkan permasalahan itu. Senada dengan camat, Kades Tamba Rejo, Ali Sadikin juga mengaku belum mendapatkan laporan tersebut. Ia menduga korban tidak melaporkan ke perangkat desa kemungkinan malu atas musibah yang yang menimpa dirinya. Sehingga diakui kades akan langsung menemui pihak keluarga korban menanyakan kebenaran yang terjadi. \"Akan saya tanyakan ke keluarga korban karena memang keluarga maupun korban tidka melaporkan ke kades, mungkin malu jadi mereka langsung lapor polisi saja,\" terang kades.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: