Surat Rachmawati Sudah di Tangan Kapolri

Surat Rachmawati Sudah di Tangan Kapolri

JAKARTA - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman mengaku sudah menerima surat dari Rachmawati Soekarnoputri yang meminta perlindungan hukum terkait pelanggaran hak cipta pembuatan film Soekarno. Sutarman mengatakan surat itu sudah didistribusikannya kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius untuk ditelaah.

\"Sudah saya terima suratnya untuk film Soekarno itu. Sudah saya distribusikan suratnya ke Kabareskrim untuk ditindaklanjuti,\" kata Sutarman wartawan usai memimpin Rapat Koordinasi Operasi Lilin 2013 di Rupatama Mabes Polri, Rabu (18/12).

Kendati demikian, saat ini, Sutarman belum memastikan apakah ada pelanggaran hak cipta atau tidak terkait pembuatan film Soekarno itu. \"Kita belum tahu itu suratnya  seperti apa, terkait hak cipta atau yang lainnya. Itu masih dipelajari oleh Kabareskrim, apakah ada pelanggaran hak cipta atau tidak,\" kata Sutarman.

Yang jelas, bekas Kabareskrim itu mengatakan, segala pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat tentu akan diselidiki oleh Polri. \"Apabila diketemukan alat bukti yang cukup, tentu akan melakukan penyidikan,\" paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Sabtu (14/12), untuk meminta perlindungan hukum terkait pelanggaran hak cipta dalam pembuatan film Soekarno.

Juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pelanggaran hak cipta itu ditujukan kepada produser Ram Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo. \"Ide pembuatan film mengenai Bung Karno ini berasal dari Mbak Rachma. Beliau menyutradarai opera Dharma Githa Maha Guru mengenai Bung Karno pada tahun 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki. Selain opera, Mbak Rachma punya obsesi mengangkat kisah kehidupan Bung Karno dan perjuangan bangsa Indonesia ke layar lebar,\" kata Teguh, Minggu (15/12). (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: