Bangunan Melanggar GSJ Harus Dibongkar

Bangunan Melanggar GSJ Harus Dibongkar

BENGKULU, BE - Wakil Ketua Komisi II, Nuharman SH menyatakan, seluruh bangunan yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ), layak dibongkar. Dan dalam pembongkaran ini, katanya, tidak diperlukan ganti rugi.  \"Kalau semua mau diberikan ganti rugi, biayanya pasti akan besar sekali. Nanti malah pemerintah yang rugi,\" ujarnya, kemarin. Tak terkecuali, Nuharman melanjutkan, seluruh bangunan yang melanggar GSJ di luar Jalan RE Martadinata Kecamatan Kampung Melayu. Seperti bangunan yang terletak Jalan P Natadirja KM 7 Kelurahan Jalan Gedang dan sejumlah bangunan toko yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati atau beberapa bangunan yang  persis berada di Simpang Skip. \"Semua yang akan dibongkar di Kecamatan Kampung itu kan mereka tidak punya izin. Itu tanah negara. Negara berhak untuk mengambil alih.  Tapi kalau ada izinnya seperti bangunan yang ada di Simpang Skip itu, harus diusut, kenapa bangunan yang melanggar GSJ seperti itu izinnya diberikan oleh pemerintah.  Namun itu tetap harus dibongkar dan pemerintah wajib memberikan ganti rugi,\" urai politisi PKS yang dikenal cerdas ini. Ia pun mengimbau agar warga masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam mendirikan bangunan.  Patuh akan aturan tersebut, ungkapnya, bisa diwujudkan dengan cara bersikap aktif dalam berkonsultasi dengan Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan sebelum mendirikan bangunan yang permanen. \"Kalau membangun sudah sesuai aturan kan enak. Pemerintah pun tidak boleh melakukan pembongkaran sembarangan. Kami sebagai dewan siap pasang badan kalau seandainya ada bangunan yang sudah melewati prosedur hukum namun tetap dibongkar pemerintah. Tapi kalau dinyatakan melanggar, ya, tanggung risikonya,\" tandasnya. Pada akhirnya Nuharman berharap agar Pemerintah Kota juga dapat bersikap proaktif kepada warga masyarakat yang akan mendirikan bangunan. Terkhusus kepada Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, ia mendesak agar sosialiasi mengenai aturan mendirikan bangunan dapat lebih dimasifkan. \"Kan bisa jadi peraturan GSJ dan GSB (Garis Sempadan Bangunan) itu mengalami perubahan tertentu. Mungkin setelah diubah, ada warga yang sudah terlanjur membangun atau ingin membangun di tempat yang sebenarnya melanggar. Pihak Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan harus bersikap proaktif dalam melakukan sosialisasi mengenai hal ini.  Agar saat pemerintah memiliki kepentingan membongkar, warga masyarakat dapat menerima dan memaklumi,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: