Dispendik Rekomendasi Pecat Adi Mesra

Dispendik Rekomendasi Pecat Adi Mesra

TAIS, BE - Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma yang juga mantan Kepala SMKN 3 Seluma, Drs Adi Mesra terancam sanksi berat. Pasalnya, menyikapi kasus Adi yang diduga membawa kabur istri orang lain, Muchlis (47) warga Perum GMP Blok M No 8 RT 3/3 Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau bernama Eva Esanti (38), Dispendik akan mengeluarkan rekomendasi sanksi pemecatan. “Kita masih membuat laporan ke Inspektorat atas kasus ini. Kita akan merekomendasikan agar bupati memecat yang bersangkutan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Muksir Ibrahim SPd, kemarin. Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya tengah menyusunkan laporan dan merunut kejadian yang dilakukan Adi Mesra. Seluruh bukti yang ada sudah didapat untuk menjadi pendukung rekomendasi tersebut. Pihaknya juga akan memasukkan sejumlah bukti yang diperoleh dari Muchlis beberapa hari lalu ke berkas laporan itu. “Data-data yang kita peroleh ini dijadikan acuan untuk laporan ke Inspektorat,” kata Muksir. Sejauh ini, diakuinya, pihaknya mengkhawatirkan Inspektorat nanti akan kewalahan melakukan pemeriksaan terhadap Adi dan pihak terkait lainnya. Mengingat yang bersangkutan saat ini berada di Kerinci Provinsi Jambi. Kendati demikian, laporan tersebut akan tetap diajukan, sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti oleh inspektorat. “Kita harap, dengan kasus ini, pembina pegawai yang berwenang dapat bertindak tegas menengakkan disiplin PNS di Kabupaten Seluma ini,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: