Kapolri: Pengguna Narkoba Tak Akan Dipenjara
JAKARTA, BE - Kapolri Jendral Sutarman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menjebloskan pengguna narkoba ke penjara. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek untuk masalah kelebihan kapasitas lapas. \"Kalau memang pengguna, kita tidak lakukan penindakan hukum, hanya rehabilitasi,\" kata Sutarman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12). Overkapasitas lapas memang terkait erat dengan kasus narkoba. Pasalnya, sebagian besar penghuni lapas adalah terpidana kasus narkoba. Saat ini, lanjut Sutarman, Polri terus berusaha mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum HAM, BNN dan Kementerian Kesehatan. Dalam rapat, Sutarman juga menyampaikan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus narkoba. Dikatakannya, puluhan kasus besar berhasil diungkap Polri dalam dua tahun terakhir. \"Dua tahun terakhir berhasil diungkap kasus menonjol sebanyak 24 kasus yang melibatkan jaringan nasional dan internasional,\" ujarnya. Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Deny Indrayana mengatakan 60 persen atau sekitar 90 ribu orang dari 162 ribu penghuni sekitar 400 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Indonesia adalah pengguna narkoba. “90 ribu itu sama dengan 60 persen dari 4 juta pengguna narkoba di Indonesia,” kata Deny. Atas dasar kenyataan itulah, kata Deny, banyak kasus narkoba yang terjadi di dalam Lapas maupun Rutan. \"Kenapa banyak narkoba di dalam Lapas maupun Rutan, karena banyak penggunanya,\" ujarnya. Karena itu, kata Deny, Kementerian Hukum dan HAM akan memilah antara pengedar dan pengguna narkoba yang bermasalah agar tidak seluruhnya berada di penjara, tapi berada di balai rehabilitasi. Masalah lain yang dihadapi dalam menangani penghuni Lapas maupun Rutan karena sudah tidak lagi memenuhi standar, yakni over kapasitas. Sehingga tidak heran kalau sering terjadi bentrokan di dalam Lapas maupun Rutan, seperti di Tanjung Gusta dan Palopo. Deny mengatakan Kementerian Hukum dan HAM bisa saja membangun Lapas dan Rutan baru. Namun dengan cara itu saja tidak menyelesaikan akar permasalahannya. \"Bangun 10 Lapas atau Rutan baru pasti penuh juga kalau tindak kejahatan masih tinggi,\" ucapnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: