Proyek Multiyears Rugikan Negara Rp 3 M
BENGKULU – Pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan hotmix di Kabupaten Seluma atau yang lebih dikenal dengan sebutan proyek multiyears Seluma dengan anggaran Rp 381,5 miliar, kembali berlanjut. Sebab Kajati Bengkulu, Chaniffudin SH MH melalui Kasi Penyidikan, Zulkifli SH memastikan semua perkara korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu akan dituntaskan, terutama kasus-kasus yang sudah dalam tahap penetapan tersangka. \"Tidak ada perkara yang mandeg atau disimpan, semuanya berlanjut sesuai prosedur,\" jelas Zulkifli. Dijelaskan Kasidik tersebut, dalam waktu dekat mantan Bupati Seluma Murman Effendi akan kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tersebut. Pemeriksaan tersebut terkait dengan rampungnya hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu. \"Auditnya sudah keluar, kerugian negara sekitar Rp 3 miliar,\" tegas Zulkifli. Disebutkan Zulkifli, dalam perkara tersebut bukan hanya Murman Effendi saja yang bakal kembali menjalani pemeriksaan, tetapi ada 3 tersangka lainnya, yakni Joresmin selaku Direktur CV Puguk Sakti Permai, Sarmidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Erwin Paman (mantan Kadis PU Seluma) juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: