One Way Tak Pengaruhi Elektabilitas
BENGKULU, BE - Pemasangan One Way sebagai sarana kampanye di kendaraan umum jenis Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bengkulu tidak gratis. Para sopir angkot memasang tarif stiker berpola berlubang-lubang dan agak transparan di kaca mobil itu Rp 100 ribu sampai 250 ribu, dengan masa waktu sampai usai Pemilu 2014. \"Caleg menyewa angkot kita untuk memasang stiker kampanyenya Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu per mobil. Bahan stikernya, caleg bersangkutan yang memberlinya, kita cuma menyewakan tempatnya. Hitungannya, mulai dari dipasang sampai selesai Pemilu,\" ungkap Andi (28) salah satu sopir angkot saat ditemui di Pasar Minggu Kota Bengkulu, kemarin. Andi menuturkan, selain angkot yang dipasangi tarif one way, ada juga angkot milik caleg yang memasang one way itu sendiri. Sehingga angkot yang seperti tersebut, tidak diberi uang sewa dari pemilik kepada sopirnya. Sedangkan untuk angkot yang dibawa oleh pemiliknya sendiri, dana sewa one way 100 persen didapat pemiliknya. Namun, ketika angkot merupakan milik pengusaha, kemudian ada pekerja sopirnya, maka uang sewa oney way itu dikuasai oleh pemilik angkot itu sendiri. Pantauan BE, sejak tahapan Pemilu dimulai, angkot dan kendaraan jenis lainnya dipasangi one way sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Para caleg menggunakan kendaraan untuk mengkampanyekan diri dan Parpolnya kepada masyarakat luas. Namun demikian, tidak semua angkot dan kendaraan kini dipenuhi one way caleg, melainkan hanya sebagian kendaraan saja. Sopir angkot lainnya di Kota Bengkulu, Aris (42) salah satu yang tidak memasangi angkotnya dengan one way caleg. Dia menuturkan, dirinya tidak menyewakan angkotnya untuk sarana kampanye Caleg. Karena caleg yang sudah menawarinya bukan caleg yang akan ia dukung, sedangkan caleg yang akan didukungnya tidak berminat memasang one way di kendaraan miliknya itu. \"Saya malas pasangkan poster Caleg di angkot saya. Apa lagi Caleg tersebut yang tidak akan saya pilih. Mungkin nanti, saya akan pasangi sendiri one way Caleg yang akan saya pilih,\" tuturnya. Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Darlinsyah SPd MSi menegaskan, kampanye menggunakan one way di kendaraan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan kampanye. Sehingga siapa pun caleg dan Parpol apapun bebas berkampanye pakai media promosi jenis tersebut. \"Tidak ada larangan kampanye seperti itu. Yang dilarang apabila Caleg melakukan kampanye seperti mengadakan pesta kampanye untuk umum dan secara terbuka,\" kata Darlinsyah. Pengamat politik Universitas Bengkulu (Unib) Drs Mirza Yasben MSoc Sc menilai, strategi kampanye menggunakan one way di Kota Benkulu tak memiliki pengaruh besar bagi peningkatan elektabilitas caleg dan parpol. Menurutnya, hal tersebut hanya iklan biasa, karena one way sudah terlalu banyak sehingga tidak menarik perhatian calon pemilih lagi. \"Pengaruh kampanye model itu hanya bisa menumbuhkan popularitas (tingkat keterkenalan, red) caleg. Tidak untuk menambah elektabilitas (tingkat keterpilihan, red),\" katanya. (CW3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: