Oknum Perwira Sabu Terancam Dipecat
BENGKULU,BE - Oknum periwara menengah berpangkat Komisaris Polisi berinisasl DD tertangkap menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu. Atas pelanggaran tindak pidana itu, DD yang saat ini menjabat sebagai Kanit Teknologi Informasi Polisi (Tipol) Polda terancam dipecat dari tugasnya sebagai anggota kepolisian. \"Untuk sanksinya ya bisa saja terancam dipecat dari anggota kepolisiannya. Tetapi itu nantilah, karena kita masih lihat dulu proses pidananya,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu melalui Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP Hendri Marpaung saat ditemui wartawan BE, kemarin. Hendri mengatakan, saat ini DD masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Narkoba Polda Bengkulu. Setelah menjalani pemeriksaan dan berkasnya dikatakan peyidik lengkap dan dikirim kejaksaan. Usai DD menjalani persidangan di pengadilan, Bid Propam akan melakukan sidang kode etik dan disiplin. \"Siapapun anggota kita yang melakukan kesalahan, yang bersangkutan tentu akan kita tindak tegas dan akan diberi sanksi tegas. Tapi kita melihat dulu dari kesalahan yang dilakukan oknum tersebut,\" ujarnya. Lebih lanjut Hendri mengatakan, DD telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin instansi Polri dan Peraturan pemerintah No 14 tahun 2011 tetang kode etik profesi Polri. \"Untuk sanksinya bisa saja dipecat, turun jabatan, dimutasi tanpa jabatan dan hukuman kurungan. Tapi untuk lebih jelasnya nanti kita dari keputusan pengadilan dulu,\" ungkapnya. Ditambahkan Bid Propam, terkait dengan pemecatan DD sebagai anggota kepolisian. Jika kesalahanya okunum tersebut memang sudah banyak melanggar peraturan kepolisian. \"Nanti kita akan lakukan pemeriksaan pertama Provos, setelah itu kode etik. Untuk pemecatan itu. Kita lihat dulu dari pelanggarannya selama ini. Setelah itu ankum merekomendasikan ke Kapolda, dan Kapolda yang berhak menentukannya nanti,\" jelas Hendri. Sebagai mana kita ketahui, perwira dengan satu melati dipundak ini diringkus anggota Kasubdit I Narkoba Polda Bengkulu dirumah kontraknya Perumahan Bentungan Gria Asri RT 25 RW 01 Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil pengerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu dengan ricinian 2 paket masih utuh dan 1 paket sudah dipatahkan. Barang haram tersebut ditemukan di lemari dalam rumah pelaku. Diperkirakan pelaku mengunakan sabu-sabu pada saat cuti 1 minggu di Jakarta.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: