92 GB Tolak SK Diteken Kadis
BENTENG, BE - Sebanyak 92 orang Guru Bantu (GB) menolak penerbitan SK tahunan mereka bertugas hanya diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Benteng, Syamsuri MM. Guru bantu daerah ini meminta agar SK sebagai syarat mereka mengambil gaji itu diteken Bupati yang definitif, H Ferry Ramli SH, MH selaku pejabat pengambil kebijakan daerah. Diungkap GBD Pagar Jati, Herman 92 petikan SK telah dibuat dan diteken oleh Kadis Dikbud. SK itu ditolak dan guru bantu tidak mau mengambilnya. Mengingat ada intruksi bupati seharusnya SK GBD harus diteken Bupati Benteng yang baru. “Kami tetap menolak, sekarang sudah ada bupati definitif. Kami butuh SK yang diteken Bupati bukan tandatangani Kadis,” ungkap Herman. Menurut Herman, GBD sudah banyak mengeluh dan meminta Dikbud mempercepat membuatkan SK baru yang diteken Bupati. Mengingat SK baru tersebut yang ditunggu-tunggu sebagai syarat atau dasar pencairan gaji. “Kalau SK tidak selesai dengan cepat, ya bagaimana kami bisa mengambik gaji ke Diknas, sedangkan SK diteken kadis ini tidak jelas,” tegasnya. Herman menegaskan, urusan SK GBD benar-benar menjadi masalah serius dalam melaksanakan tugas sebagai abdi daerah. Guru bantu daerah tidak mau jadi polemik dan pembuatan SK menggantung, tidak jelas kapan selesainya. “Bukannya kami tidak mau SK Kadis, takut nanti bertolak belakang dengan Bupati. Sebab Bupati yang menghendaki penandatangan SK itu,” ujar Herman. Mahyudin warga Pagar Jati, membenarkan masalah SK yang menggantung dan tidak jelas tersebut. Dia berharap kepala dinas dapat memahami keinginan dari guru-guru bantu daerah, dan bukan mementingan kebijakan sendiri. “Kami minta SK guru bantu itu dibuat ulang dan diserahkan ke Bupati untuk diteken, jangan lambat karena bulan Maret kami mau gajian,” imbuhnya. Kepala Dinas Dikbud Benteng, Syamsuri mengaku SK 92 GBD sudah ia teken dan telah mulai dilaksanakan pembagiannya. Soal penolakan dari beberapa orang guru dia tidak tahu, mengingat urusan pembagian kembali ke staf. “92 S GBD dan seluruh SK guru serta TU PTT di sekolah Benteng, jadi tidak ada lagi masalah mengenai SK tersebut dan telah dibagi,” terang Syamsuri. Mengenai legalitas SK, menurut Syamsuri sudah sesuai permintaan dan menindaklanjuti kebijakan kepala dinas lama. Bahkan pernah diturunkan mandat agar SK tersebut dikembalikan kepada kepala SKPD masing-masing. “SK itu bisa dipakai untuk mengambil gaji, jadi GBD jangan banyak alasan. Sebelumnya juga SK mereke diteken kepala dinas,” demikian Syamsuri.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: