Penertiban Hutan Tunggu Kemenhut

Penertiban Hutan Tunggu Kemenhut

BENTENG, BE - Penertiban kawasan hutan buruh yang terletak di Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung, belum bisa dilakukan oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan BKSDA Provinsi Bengkulu. Pasalnya, masih menunggu keputusan hasil dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI terkait permohonan pengajuan alih status kawasan hutan buruh menjadi kawasan hutan rakyat. \"Kita khawatir setelah dilakukan penertiban, Kemenhut membebaskan hutan buruh menjadi hutan rakyat, sehingga akan menimbulkan masalah baru,\" ungkap Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Edi Baktiar, S.TP pada BE kemarin . Menurutnya, jika nantinya Kemenhut RI mengabulkan permohonan alih fungsi kawasan hutan buruh itu maka Dinas Kehutanan siap menuruti keputusan Kemenhut tersebut  Sebaliknya, jika tidak maka Dinas Kehutanan kembali  terjun ke pemukiman warga untuk melakukan penertiban khusus terhadap tanaman kelapa sawit tersebut. \" Intinya kita masih menunggu keputusan dari Kemenhut, finalnya seperti apa,\" terangnya. Terkait hal itu dalam waktu dekat Kadis Kehutanan berangkat ke Kemenhut RI, untuk langsung menanyakan persoalan itu agar persoalan yang sudah terjadi bertahun- tahun itu ada titik terangnya. Karena, selama ini belum ada keputusan yang final apakah akan dialih fungsikan atau sebaliknya. \"Kalau kita yang jemput bola untuk memperjelas persoalan ini maka akan lebih baik,\" katanya. Edi meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas dikawasan hutan buruh itu, sebelum ada kepastian hukum soal alih fungsinya. Termasuk mengambil buah sawit di areal hutan buruh tersebut. Karena Dinas Kehutanan juga tidak akan melakukan penertiban sehingga imbang. \"Pemilik kebun sawit dikawasan hutan kita minta untuk menahan diri sebelum ada kejelasan yang pasti,\" pungkasnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: