Interpelasi Dewan Mentah

Interpelasi Dewan Mentah

CURUP, BE - Wacana penggunaan hak Interpelasi sebagai reaksi atas tuntutan 15 mantan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong (RL), yang kini berstatus PNS fungsional umum berhenti di tengah jalan. Pasalnya, dukungan atas penggunaan hak tersebut ternyata hanya didukung oleh 4 tanda tangan anggota dewan di DPRD Kabupaten RL. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten RL Suardhi DS, dikonfirmasi wartawan belum lama ini di gedung dewan menegaskan, hak interpelasi tersebut tetap akan berjalan. Hanya, politisi Partai Demokrat itu mengaku prosedur penggunaan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003 belum sesuai tata tertib yang ada. \"Hak Interpelasi tetap akan jalan, namun proses penggunakaan hak tersebut muncul dari usulan fraksi. Seperti dalam tatib kita, minimal diusulkan oleh 5 orang dari minimal 2 fraksi yang ada, sekarang ini baru ada 4 orang, makanya belum terlaksana,\" katanya. Saat ini lanjut Suhardi, penggunaan Hak Inteplasi baru sebatas wacana ditingkatan kalangan anggota dewan, dan belum sampai dibawa ke tingkatan pembahasan khusus. Mengingat, jumlah pengusul belum sesuai dengan jumlah yang tertera dalam tata tertib (Tatib) yang ada di DPRD RL. \"Kalau nanti jumlah pengusulnya itu mencukupi dan sesuai dengan tatib, maka kita akan teruskan dan akan dibahas secara khusus,\" terangnya. Munculnya usulan Hak Interpelasi DPRD ini sendiri bermula dari surat telaah staf dari sejumlah PNS fungsional umum, terkait penempatan para mantan pejabat yang diperkirakan perlu ada refisi, yang disampaikan kepada Bapperjakat dan DPRD RL. Surat itu direspon cepat oleh Komisi I DPRD RL dengan mengundang para pembuat surat untuk melakukan hearing, bahkan turut menundang Bapperjakat. Sayangnya, meski telah dua kali menggelar hearing rapat, anggota Bapperjakat berhalangan hadir dan hanya diwakilkan oleh para staf dan Kabag Adminisrasi Hukum. Hal itu membuat para wakil rakyat murka dan mewacanakan menggunaan hak Interpelasi untuk mendapatkan jawaban atas telaah para staf fungsional umum yang nota bene merupakaan para mantan pejabat eselon II dan III di Pemkab RL. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: