Pelimpahan Tsk Pabrik Es Ditunda
MUKOMUKO, BE - Rencana semula, kemarin (13/12) penyidik Polres Mukomuko, akan melimpahkan berkas dan tersangka dugaan kasus korupsi ke JPU, Kejari Mukomuko. Hanya saja, pelimpahan itu terpaksa urung dilakukan dan ditunda. Ini dikarenakan dua tersangka yakni inisal AJ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) salah seorang oknum pejabat disalah satu SKPD dan NI selaku PPTK , PNS dijajaran Pemda Mukomuko itu, tidak didampingi dengan PH. “ Ya pelimpahan berkas dan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi itu ditunda,” aku Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK. Polis telah meminta waktu penambahan kepada JPU dan akan dijadwal ulang. Menurutnya, kedua tersangka itu terjerat pada kasus proyek pembangunan pabrik es tahun 2007 yang berlokasi di Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Pada proyek yang bernilai Rp 1, 3 miliar dan dikerjakan PT Teisa Mandiri itu, menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 547 juta. “ Kerugian negara itu berdasarkan penghitungan dari BPKP,” katanya. Indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara, kata Douglas diantaranya mesin, genset diduga tidak sesuai dengan spek, kegiatan pelaksanaan dan pengawasan tidak dijalankan dan sejumlah item lainnnya. Sementara itu, kontraktor dari PT Teisa Mandiri masih dalam pencarian. “ Kontraktornya masih dalam pencarian. Karena setiap dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak datang,” tutupnya. Terpisah, Kajari Mukomuko, Azhari SH MH didampingi Kasi Pidsus Anton Nur Ali SH melalui JPU, Rikky Musriza SH mengatakan pada prinsipnya JPU sudah siap. Dikarenakan pihaknya menghormati hak dari para tersangka supaya didampingi oleh PH, maka usulan penundaan yang disampaikan oleh penyidik disetujui. “ Kita hargai hak para tersangka, pelimpahan tahap kedua itu ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jum’at depan,” ujar Kasi Pidsus. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: