Lima Tersangka Illegal Logging Ditahan
MUKOMUKO, BE – Lima tersangka yang terjerat kasus dugaan illegal logging, ditahan jaksa Kejari Mukomuko. Hal ini dilakukan setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Mukomuko ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mukomuko. Lima tersangka itu M (26), AI (19), Re (20), Ka (25), Rf (47), warga Kecamatan V Koto. “Ya lima tersangka yang dilimpahkan penyidik Polres Mukomuko, kita tahan,” ungkap Kajari Mukomuko, Azhari SH MH melalui JPU sekaligus Kasi Datun, Lisda Haryanti SH. Kelima tersangka itu, kata Lisda, langsung akan dibawa Arga Makmur, Bengkulu Utara, untuk dititipkan di Lapas Arga Makmur. “Karena di Mukomuko belum ada Lapas, lima tersangka itu kita titipkan ke Lapas Argamakmur. Statusnya menjadi tahanan JPU,” bebernya. Tersangka dititip hingga pihaknya melengkapi berkas – berkas administrasi untuk dilimpahkan segera ke Pengadilan. “Kita lengkapi dulu seluruh berkas administrasinya. Yang kemudian secepat mungkin dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Lisda. Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK menyampaikan dari enam tersangka, lima yang telah dilimpahkan ke JPU Kejari Mukomuko. Satu tersangka lagi inisial MC (30) masih menjadi tahanan penyidik. “MC belum dilimpahkan ke Kejaksaan, dikarenakan masih dalam proses lebih lanjut,” katanya. Sementara itu, oknum kontraktor inisial Os, warga Lubuk Pinang yang perannya sebagai pemesan masih dalam pencarian. “Satu tersangka tetap kita tahan dan diproses, satu lagi Os yang diduga berperan sebagai pemesan yang masih berstatus sebagai saksi itu masih dalam pencarian,” demikian Douglas. Penangkapan yang telah dilakukan beberapa bulan lalu, penyidik Polres Mukomuko juga berhasil mengamankan berupa tiga meter kubik kayu, dua unit mesin chainsaw dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilokasi hutan kawasan produksi (HPT) Air Majunto. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: