Bawa 3 Kg Ganja, Satpam Ditangkap

Bawa 3 Kg Ganja, Satpam Ditangkap

\"TSKBENGKULU,BE - Tim khusus (Timsus) Reskrim Umum Polda Bengkulu menangkap seorang satpam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinsial ZU (29) yang menjadi kurir narkoba. Warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu itu kedapatan membawa 3 kilogram ganja kering senilai Rp 9 juta, 5 paket kecil senilai Rp 500 ribu dan 4 paket sabu senilai Rp 2,8 juta. \"Seperti biasa penangkapan tersangka ini dari hasil laporan masyarakat,\" kata Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Irianto,SH melalui Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH, kemarin. Selain itu juga ikut disita timbangan digital merk CHQ, 3 unit handphone, 2 buah isolasi bening, 1 buah lakban hitam, 1 bungkus pavir, kertas catatan penjualan narkoba, 1 kaca pirek untuk memakai sabu dan 7 buah pipet jarum. Data yang berhasil diperoleh BE,  tersangka ditangkap Rabu lalu (11/12) sekitar pukul 17.30 WIB di parkiran Hotel Diva depan lapangan Golf Jalan Citandui Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Kronologis penangkapan berawal dari Timsus Opsnal Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan didapat dari keterangan informasi bahwa telah masuk narkoba 5 kilogram ke Provinsi Bengkulu. Setelah mendapati informasi tersebut anggota Timsus melakukan penyelidikan akan kebenaran info tersebut. Setelah itu diketahui pelaku akan melakukan transaksi di depan lapongan golf. Kemudian oleh informan, pelaku dialihkan untuk bertransaksi ke parkiran  hotel Grand Diva sekitar pukul 17.30 WIB. Objek sasaran pelaku muncul dengan 1 unit sepeda motor Vixion warna putih dengan Nopol BD 4217 CE. Pelaku pun langsung diringkus dan digeledah. Dari tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku berisikan 1 kilogram ganja, dan 4 paket sabu-sabu serta alat pemakai barang haram tersebut. \"Kalau dari pengakuan tersangka ini, ia sebagai kurir barang ini saja,\" kata Kabid Humas. Setelah dilakukan interogasi, barang haram yang dibawa tersangka ZU milik DE. Kemudian saat anggota berusaha memancing tersangka DE melalui handphone tersangka untuk menjemput uang hasil penjualan barang tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka DE muncul dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat. Akan tetapi pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka DE, berhasil melarikan diri. \"Tersangka utamaya in DE, yang mana saat dilakukan penangkapan tersangka DE ini berhasil kabur. Karena tersangka ZU ini sebagai kurir,\" ujarnya. Selanjutnya tersangka ZU oleh anggota dibawa ke rumah tersangka di Jalan Bukti Barisan. Saat dilakukan pegeledahan kemudian Polisi menemukan kembali 2 kilogram ganja yang terbungkus lakban kuning dalam tas koper warna hitam. \"Barang haram ini asal usulnya dari mana kita belum tahu. Kita sekarang masih melakukan pengembangan. Untuk tersangka Zu dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Polda,\"jelas Kabid Humas. Sementara itu tersangka ZU yang telah memilik istri ini mengaku jika barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik DE. Ia mendapatkan upah dari menjual dan menyimpan barang itu sekitar Rp 3 juta. \"Barang itu bukan punya milik saya. Saya di sini cuma disuruh jual dan dititipi saja. Kalau makai saya pernah dulu, tapi sekarang tidak pernah lagi,\" ungkap ZU saat diwawancara BE, kemarin. Zu mengatakan barang haram itu ditipkan DE, Jum\'at (6/12) sekitar pukul 01.00 WIB dengan banyaknya barang sekitar 5 kilogram ganja kering dan 8,2 gram. Zu mengaku ia nekat melakukan ini lantaran penghasilan ia sebagai satpam tak mencukupi. \"Barang itu sama saya baru. Ini semua saya lakukan karena penghasilan saya gak cukup untuk kebutuhan rumah tangga,\"ujarnya. Akibat perbuatanya tersebut tersangka yang telah memegang sabuk hitam ini, dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: