Advokat Harus Jujur
BENGKULU, BE – Guna memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan, dalam menjalankan tugasnya seorang advokat harus bertindak jujur. Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Sutrisno SH MHum saat melantik DPC Peradi Bengkulu di Hotel Raffles City, kemarin (12/12). \"Dalam menjalani tugas sebagai seorang advokat, kita harus memegang prinsip utama yaitu harus jujur dan bertanggung jawab atas amanat yang kita berikan,\" ungkap Sutrisno di depan puluhan advokat Bengkulu Menurut Sutrisno, dengan berlaku jujur dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas maka para pencari keadilan akan merasakan manfaat yang telah diberikan advokat pada dirinya. Lebih lanjut ia menjelaskan dengan adanya DPC Peradi Bengkulu ini, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kualitas advokat yang ada di Bengkulu. Ia juga menjelaskan berdasarkan undang-undang saat ini, hanya Peradi yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengangkat advokat serta menjalankan ujian kompetensi advokat dab berbagai tugas lainnya dalam menciptakan advokat yang profesional. \"Saat ini sudah ada beberapa organisasi advokat yang berdiri, dan ini merupakan implementasi dari undang-undang kebebasan berserikat. Namun yang memiliki wewenang untuk mengangkat advokat hanyalah Peradi,\" tegasnya. Senada yang disampaikan Wakil Sekretaris DPN Peradi, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Shultoni mengatakan, bahwa saat ini para advokat harus pintar dan jujur, karena menurutnya jujur merupakan modal paling utama. Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa saat ini banyak orang yang pintar namun tidak jujur, oleh karena itu ia berharap advokat yang ada di Bengkulu selain pintar ia harus jujur. \"Saya berharap kedepannya kita dapat bekerja sama dalam penegakan hukum sehingga kita bisa memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. Sementara itu Ketua DPC Peradi Bengkulu, Erwin Sagitarius SH MH mengataka, dengan dibentuknya DPC Peradi Bengkulu ini dapat memberikan motivasi dan perlindungan kepada para pencari keadilan. Ia juga menyampaikan dalam membantu pencari keadilana seorang advokat harus jelas legalitasnya. Karena menurutnya jika seorang Advokat tidak memiliki legalitas maka ia sudah masuk dalam kategori melanggar hukum. Oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat Bengkulu, untuk tidak takut menanyakan legalitas seorang advokat saat akan meminta bantuan hukum. \"Sebagai seorang advokat kita harus berani menunjukkan kartu advokat maupun surat sumpah kita, karena jika itu tidak dilakukan maka akan merusak nilai-nilai penegak hukum,\" jelas Erwin. Dalam pelantikan Peradi tersebut turut hadir Direskrimmum Polda Bengkulu mewakili Kapolda Bengkulu, Kajari Bengkulu, perwakilan dari Korem 041 Gamas, Asisten II Kota Bengkulu beserta tamu undangan lainnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: