5 Wanita Penghibur Bebas

5 Wanita Penghibur Bebas

CURUP, BE - Petugas Polres Rejang Lebong (RL) akhirnya membebaskan 5 wanita penghibur, 1 pria hidung belang serta 5 pemain judi bilyard berikut pemilik lokasi judi bilyar, Rabu (11/12).   Sebelumnya, mereka sempat menginap di Mapolres RL, pasca terjaring dalam Operasi Sikat Nala 2013. Setelah didata, wanita penghibur dan pemain judi bilyar yang tertangkap di dua titik di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur dipulangkan, berikut 3 unit kendaraan bermotor yang juga sempat diamankan. Sementara itu, polisi terpaksa menahan pemilik rumah berinisial AB (50), warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur ke sel tahanan Mapolres RL lantaran terbukti sebagai salah satu pemilik rumah, yang diduga kerap dijadikan sebagai lokasi prostitusi terselubung. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, AB dinilai memenuhi unsur pidana pasal 296 KUHP karena sengaja menyiapkan dan mempermudah orang untuk berbuat pencabulan dengan menyediakan lokasi.  \"Ancaman pidana untuk kasus ini, AB bisa dikurung 1,4 tahun penjara, saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kita,” tegas Kasat. Dengan peristiwa ini, Kasat berharap tidak ada lagi lokasi prostitusi terselubung serupa yang digelar oknum masyarakat, karena polisi masih akan melakukan operasi serupa. \"Operasi ini dilakukan untuk menindak tegas pengelola tempat perjudian dan prostitusi, kita harap hal ini jadi pelajaran,\" pintanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: