PNS Lulus Calon KPU, Dipertanyakan
KOTA MANNA, BE – Jika sebelumnya banyak calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan yang mendatangi tim seleksi KPU mempertanyakan alasan mereka tidak masuk 20 besar, maka salah satu calon KPU lainnya yang tidak masuk 20 besar malahan mempertanyakan dasar Timsel KPU BS memasukan para pejabat di lingkungan Pemkab BS yang masuk 20 besar. Pasalnya dari nama-nama 20 besar itu 10 orang dari kalangan PNS dan bahkan hampir semuanya memiliki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan. Sumitro SH, yang juga merupakan salah satu calon KPU yang terlempar dari 20 besar mempertanyakan persyaratan para pejabat itu. “Apakah persyaratan pejabat itu sudah lengkap hingga masuk 20 besar,” sindirnya. Pasalnya sambung dia, sebagaimana peraturan KPU nomor 2 tahun 2012 pada pasal 3 huruf J disebutkan setiap orang yang memiliki jabatan baik itu dalam lingkungan pemerintahan bapun badan usaha milik pemerintah atapun swasta jika mau mencalonkan diri sebagai anggota KPU, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri. “Sekarang saya pertanyakan apakah surat pengunduran diri para pejabat itu sudah dilampirkan dalam dokumen berkas serta diketahui oleh pejabat diatasnya,” ucapnya. Sebab, dari beberapa pejabat seperti Hendry SH yang merupakan Kasubag Perundang-undangan Bidang Hukum Sekretariat Pemda BS, Mardian Sonpri SSos merupakan Kabid Diklat pada BKD BS, Achmad Darwinto MSi selaku Kasi Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan, Marjoni Adinata ST MSi selaku Kasi Belanja Modal pada DPPKAD BS, Sidiq Budiyono SST selaku penyuluh Pertanian dan Dedi Julihardi SPd guru SMPN 6 BS, dan Imawan Toyo SE staf pada Bagian Umum Pemda. “Kalau memang surat pengunduran mereka tidak ada, kok Timsel berani meloloskan mereka hingga masuk 20 besar,” terangnya. Sementara itu, salah satu calon yang masuk 20 besar yakni Mardian Sonpri SSos yang merupakan Kabid Diklat pada BKD BS mengungkapkan, jika saat pencalonan KPU beberapa waktu lalu adanya surat edaran dari KPU pusat yang isinya setiap calon anggota KPU dari pejabat tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya pada saat pendaftaran. Akan tetapi jika sudah terpilih sebagai anggota KPU maka pejabat yang bersangkutan wajib mengundurkan diri. “Bukan saat pendaftaran tetapi setelah jadi anggota KPU seorang pejabat wajib mundur, jadi kami berpedoman pada SE tersebut dan itu juga terbukti saat seleksi administrasi kami lulus dan berkas kami dinyatakan lengkap oleh timsel,” ucapnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: