Menjadi Guru Profesional

Menjadi Guru Profesional

LEBONG UTARA,BE - Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan guru adalah pendidik profesional. Dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal tersebut disampaikan Sukamto SPd, Guru di SD Negeri 02 Pasar Muara Aman kecamatan Lebong Utara ketika ditanyai BE bagaimana menjadi seorang guru yang profesional. Dikatakan Sukamto, profesional berarti ahli dalam bidangnya dan seorang ahli tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. \"Selain itu, profesional satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadu padankan dengan skil atau keahliannya,\" kata Sukamto. Saat ini, lanjut Sukamto, didalam dunia pendidikan saat ini guru dengan mentalitas pendidik menjadi sebuah tuntutan. Jadi untuk menjadi guru mungkin semua orang bisa, namun menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. \"Intinya menjadi Guru adalah belajar yang tak berujung dan menjadi guru tentunya tidak boleh berhenti belajar. sebagai suatu proses yang tiada henti untuk menjadi lebih baik, melalui perbaikan yang berkesinambungan. Karena menjadi guru profesional artinya guru yang cerdas senantiasa mau belajar menjadi guru yang lebih cerdas,\" pungkasnyb

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: