Sidin Cs, Bebas ?

Sidin Cs, Bebas ?

BINTUHAN, BE- Tiga terpidana kasus Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009 yakni Ahmad Marzuki, Sidin Tono dan Mislan, akan segera  menghirup udara bebas dari lapas Malabero, Kota Bengkulu. Mereka bertiga sebagai terpidana sudah  menjalani hukuman, jika cuti bersyarat dikabulkan saat selesai menjalani pidana 8 bulan, maka April 2014 Sidin Tono CS sudah bisa menghirup udara bebas di luar Lapas. \"Mereka sebenarnya sudah sejak april 2013 yang lalu sudah menjalankan hukuman penjara dengan baik, artinya, sekalipun tanpa mendapatkan cuti bebas bersyarat, Sidintono CS bisa bebas hanya saja tanggalnya berbeda,\" kata Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin. Sebelumnya Ahmad Marzuki memenuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membayar denda Rp 50 juta. Uang denda tersebut sudah dibayar (3/12) lalu di Kejari Bintuhan melalui pihak keluarganya. Dengan dibayarnya denda Rp 50 juta tersebut, maka hukuman pengganti (subsidair) atau tambahan 1 bulan penjara yang dikenakan ke terpidana bila tak mampu membayar denda, maka tak diberlakukan. Namun demikian Ahmad Marzuki tetap menjalani hukuman pokok, sebagaimana putusan majelis hakim, pidana 1 tahun penjara. \"Memang keluarganya datang dan membayar denda Rp 50 juta dari keputusan hakim yang menjatuhkanya hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Karena sudah membayar denda Rp 50 juta maka hukuman satu bulannya tidak akan dilaksanakan, hanya 1 tahun penjara saja,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: