PNS Dilarang Berpolitik

PNS Dilarang Berpolitik

\"IMG_1610\"BENGKULU, BE - Meski pemilihan umum 2014 masih berlangsung beberapa bulan ke depan, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kota Bengkulu diingatkan untuk tidak berpolitik praktis. Pemerintah Kota akan melakukan pengawasan terhadap seluruh aparaturnya untuk mencegah ditemukannya PNS yang terlibat dalam tim kampanye atau tim pemenangan yang dibentuk oleh kandidat tertentu dalam pemilihan umum 2014 nanti. \"Kami mengajak segenap anggota Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) untuk tetap netral dalam proses demokrasi yang sedang tumbuh dan berkembang di tanah air. Para anggota Korpri harus berdiri ditengah-tengah masyarakat. Baik itu dalam pemilihan legislatif, maupun dalam pemilihan presiden,\" kata Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda ditengah-tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 42 Korpri dihalaman Kantor Walikota, pagi kemarin. Larangan ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 16 Huruf A dan D. Bagi PNS yang tidak mengindahkan peraturan ini wajib mengundurkan diri. \"Sekali lagi kami tekankan agar para PNS dilarang untuk berpolitik praktis. Keberpihakan segenap anggota Kopri hanya tegak lurus kepada bangsa dan negara,\" tandas politisi Golkar yang akrab disapa Linda ini. Pun demikian, PNS tetap diimbau dapat mengamati perkembangan politik agar tidak mudah dipolitisasi. Hal ini juga penting untuk menghindari agar PNS tidak terombang-ambing oleh intrik-intrik politik di luar birokrasi sehingga dapat mempengaruhi kinerjanya. \"Bebaskan tatanan organisasi kepegawaian dari kepentingan politik. Karena sebagai aparatur pemerintah, segenap anggota Korpri diwajibkan untuk bersikap netral dan adil. Namun bukan berarti buta politik,\" imbuhnya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, mengaku belum mendapatkan laporan adanya PNS yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ia menyampaikan, penerapan sanksi bagi PNS yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ada. \"Nanti akan dikaji oleh tim Baperjakat bentuk kesalahannya sebelum diputuskan apa bentuk sanksinya. Yang jelas sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan,\" demikian Husni. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: