Palsukan Dokumen, Dipolisikan
BENGKULU, BE - Seorang warga Jalan Sukia Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, bernama Abrianto (47), wiraswasta ia melaporkan MH beserta kawan-kawanya ke Mapolda Bengkulu atas perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam laporan korban, kasus dugaan pemalsuan dokumen itu terjadi pada tanggal 31 Oktober 2013 di lapangan bola di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Bermula dari warga sekitar, mendapati tanah lapangan bolah yang terletak di TKP. Oleh pelaku telah dilakukan pemagaran dan menanam sawit di lapangan bolah kaki milik masyarakat padang Serai. Saat ditanya oleh warga sekitar pelaku menunjukan foto copy surat milik adat yang diduga telah dipalsukan pelaku. Sedangkan tanah tersebut dikuasai dengan prosudur yang benar oleh masyarakat semenjak tahun 1986. Akibat kejadian tersebut, masyarakat merasa telah dirugikan oleh pelaku. Merasa tak terima atas perbuatan pelaku, Abrianto yang mewakali warga padang Serai memilih menyelesaian permasalahan tersebut dengan cara melapor ke Polda Bengkulu. “Ya laporan korban sudah kita terima, dan saat ini laporan pemalsukan dokumen masih dipelajari dahulu. Juga pihaknya akan segera memanggil saksi untuk dimintai keterangan soal laporan tersebut,”jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: