BP Money Laundry Kermin Segera Rampung

BP Money Laundry Kermin Segera Rampung

BENGKULU,BE - Berkas perkara pencucian uang (money laundering) yang dilakukan tersangka gembong narkoba Kermin , warga Gang Dempo, Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, segera dirampungkan penyidik  reskrimsus Polda Bengkulu. Kemungkinan, beberapa bulan ini, berkas perkara itu segera dikirimkan ke kejaksaan. \"Berkas pencucian uang kermin,  dalam beberapa minggu ini akan segera rampung,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya kemarin. Seperti diketahui, Kermin dijerat dengan kejahatan money laundry, dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.  “Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkapnya. Dari hasil penyelidikan  pidana  bank dan cyber Reskrimsus Polda Bengkulu, tersangka tidak hanya dijerat dengan UU Narkotika. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan,  tersangka telah terbukti  melakukan pencucian uang.“ Modus pencucian uang yang dilakukan dengan menjalankan usaha. Harta benda hasil pencucian uang yang dilakukan tersangka sebagian sudah disita,” jelas Mahendra. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: