Tabat Rawa Mulya – Bandar Ratu Belum Tuntas

Tabat Rawa Mulya – Bandar Ratu Belum Tuntas

MUKOMUKO, BE – Tidak hanya tabal batas (tabat) antar provinsi yang belum rampung, persoalan tabat  antar warga transmigrasi  yang berdomisili di Desa Rawa Mulya (SP7) dengan eks Ujung Padang yang saat ini menjadi Kelurahan Bandar Ratu, juga belum ada kejelasan. Padahal masalah tersebut sudah terjadi sejak tahun 1997 lalu. Artinya 16 tahun belum ada penyelesaian. “  Warga transmigrasi masuk ke daerah ini sejak tahun 1990. Baru diketahui bahwa lahan usaha dua itu bermasalah tahun 1997. Ini dibuktikan sudah ada oknum – oknum warga  dan pengusaha mengklaim dan melakukan penanaman tanaman sawit di atas lahan tersebut,” tegas Kades Rawa Mulya, Jumadi dikonfirmasi, kemarin. Lahan yang berdasarkan sertifikat itu , luasnya 41 hektar yang diperuntukan 41 kepala keluarga (KK). “ Sudah lama kami bersabar.  Kita minta pemda cepat dan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini,” demikian Kades. Terpisah, Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Badi Uzaman ketika dikonfirmasi mengatakan untuk menyelesaikan konflik tabat  antar Desa Rawa Mulya dengan Kelurahan Bandar Ratu, akan segera ditindak lanjuti. Pemda dalam waktu dekat akan mengundang tim sengketa tabat. Karena dalam penyelesain tabat   tidak bisa serta merta dilakukan oleh pemda sendiri tanpa adaya keterlibatan tim. Tim itu terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Asisten I, Bagian Administrasi Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat dan pihak yang terkait lainnya. Ia mengimbau sebelum tabat  tersebut selesai  supaya tidak ada aktifitas. “ Jangan ada dulu aktifitas. Kita bersama tim akan berusaha semaksimal mungkin masalah ini dapat  terselesaikan,” katanya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: