2 Terdakwa Korupsi Dieksekusi

2 Terdakwa Korupsi Dieksekusi

\"\"SELUMA TIMUR, BE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais menepati janjinya mengeksekusi 2 terdakwa korupsi proyek Jalan Ngalam, Yudi Herawan BE selaku pengawas dan Heru Setia Budi selaku PPTK dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu. Kedua PNS muda tersebut kemarin menunjukkan sikap koperatif, karena baru mendapat surat pemberitahuan pertama kali langsung mendatangi Kejati dan menantangani berkas eksekusi. Yudi yang merupakan warga Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu dan Heru warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu itu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Putusan MA nomor 772/Pid.Sus/2011 tertanggal 22 Juni 2012 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais yang dikeluarkan tahun 2010 lalu. Kedua terdakwa Yudi dan Heri beserta divonis melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 180 juta dari proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 750 juta pada tahun anggaran 2008 lalu. Dalam melakukan perbuataannya, terdakwa bersama kontraktor proyek, Direktur CV Jimmy Bersaudara, Sukarman warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu. Dalam perjalannya, ketika kasus diusut oleh Kejari Tais, terdakwa mengembalikan kerugian negara. Namun pengembalian kerugian negara tersebut tidak menggugurkan proses hukum, hingga terdakwa divonis pengadilan. ”Hari ini 2 terdakwa kasus korupsi jalan Ngalam sudah hadir ke sini menandatangani berkas eksekusi. Besok (hari ini, red) mereka mulai menjalani masa hukuman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Amin SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Fahmilul Amri SH dan Kepala Seksi Intel, Sis Sugiat SH. Heru dan Yudi ketika melengkapi berkas eksekusi keduanya menyatakan akan menjalani hukuman subsider pada putusan denda masing-masing Rp 50 juta. Sementara itu, kedua terdakwa ketika di Kejari Tais kemarin tampak berusaha keras menghindari liputan pekerja pers. Namun disisi lain, Kepala Seksi Pidsus mengatakan pihaknya menghargai sikap Yudi dan Heru yang kooperatif tersebut. ”Mereka cukup baik. Mereka sangat kooperatif,” katanya.

Kontraktor Menyusul Dikatakan Kajari Murni Amin, seorang terdakwa lagi yakni Sukarman akan dieksekusi dalam beberapa waktu ke depan. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan perihal eksekusi tersebut. Namun, sejauh ini Sukarman diketahui sedang berada di Bandung karena sedang ada urusan. ”Kita maklumi dia masih di luar daerah. Kita tunggu hadir ke sini, dan kita harapkan terdakwa juga koperatif seperti Yudi dan Heru,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: