Eks Ketua KPU Terancam Turun Pangkat

Eks Ketua KPU Terancam Turun Pangkat

TUBEI,BE - Asisten III Setda Lebong Mirwan Effendi SE MSi mengatakan Pemkab Lebong akan memberikan sanksi kepada eks Ketua KPU Lebong M Azhari. Terkait belum aktifnya Azhari menjalankan tugasnya sebagai PNS, sejak bulan Juni lalu. Pasca tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Lebong. Sanksi yang sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS secara bertahap. Azhari terancam dikenakan saksi penurunan pangkat. \'\'Sanksi yang akan diberikan berikutnya yaitu sanksi sedang, berupa penurunan pangkat\" pungkas Mirwan Asisten III menuturkan, Pemkab telah memberikan teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali. Karena tidak di indahkan maka Azhari terancam dikenakan sanksi sedang, berupa penurunan pangkat. \"Sanksi ringan berupa teguran secara lisan maupun tertulis sudah dilakukan, namun tampaknya belum diindahkan. Maka sangksi yang akan diberikan berikutnya yaitu sanksi sedang,\" pungkas Mirwan Disisi lain Inspektorat Daerah (Ipda) belum bisa memproses pelanggaran disiplin yang dilakukan Azhari. Pasalnya sejauh ini inspektorat baru menerima surat pelimpahan dari Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Lebong tempat Azhari bertugas. \"Kita tidak bisa memproses surat pelimpahan tersebut, karena seharusnya yang memberikan surat pelimpahan ke kita Bapak Sekda atau minimal Asisten III yang membawahi bidang kepegawaian. Kalau langsung dari Kabag umum itu belum bisa kita proses,\" jelas Inspektur Ipda Lebong H Kadirman SH MH kepada BE kemarin. Dikatakan Kadirman, Inspektorat masih menunggu surat pelimpahan dari Sekda terkait masalah ini. Pria yang disebut sebagai salah satu calon Sekda ini mengaku sudah berkoordinasi dengan Asisten III dan Sekda terkait masalah ini. \"Kita masih menunggu surat pelimpahan dari Sekda baru bisa kita proses sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai,\" kata Kadirman. Sejauh ini mantan Ketua KPU M Azhari sendiri belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: