Kasus GOR Kembali Dilimpahkan

Kasus GOR Kembali Dilimpahkan

\"1\"TUBEI,BE - Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan LEbong Selatan terus berlanjut. Hhal ini ditunjukkan pada Rabu (4/12) lalu tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong kembali melimpahkan 3 Berkas Perkara (BP) kasus ini kepada Kejari Tubei. Setelah sebelumnya dianggap belum lengkap oleh Penyidik Kejati, karna berkasnya masih ada kekurangan. Kejari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH saat dikonfirmasi BE kemarin membenarkan jika berkas tersebut sudah diterimanya. \"Ya kita sudah menerima 3 berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan GOR tersebut. Selanjutnya kita masih akan meneliti 3 berkas tersebut dan melihat apakah unsur kekurangan yang kita minta sudah dilengkapi atau belum oleh tim penyidik Tipikor satreskrim Polres Lebong, \" jelas Rizal. Adapun 3 Berkas Perkara tersebut masing-masing satu berkas untuk Mantan Kadis Diknaspora DH sebagai KPA. Berkas kedua untuk tersangka SU sebagai PPTK dan Berkas terakhir untuk kelima tersangka dari tim PHO yakni ketua Tim PHO NU, Sekretaris SW dan anggota tim PHO IMH, MA, dan Ar. Dilanjutkannya, 3 berkas tersebut diteliti dalam waktu 14 hari kedepan. Tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat kekurangan, berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres untuk dilengkapi lagi. \"Kita belum bisa memastikan berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P 21. Kita akan masih menelitinya dalam 14 hari kedepan, lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,\" kata Rizal. Sedangkan Kapolsek Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi SFarm APt melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko menjelaskan jika pihaknya berharap agar berkas ke 7 tersangka tersebut bisa secepatnya P21. \"Mudah-mudahan bisa cepat P21 nya, jadi kita bisa melanjutkan pemeriksaan selanjutnya. Untuk berkas yang kita limpahkan kemarin sudah kita lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,\" ucapnya. Sekedar mengingatkan berkas sebelumnya yang harfus dilengkapi penyidik Polres Lebong dalam kasus ini diantaranya, penyidik belum memasukan kronologis pembanguan GOR tersebut dilakukan dalam tahun jamak yang disahkan DPRD lebong, belum jelasnya kronologis adendum I, II dan III terhadap Kontrak pekerjaan pembanguan GOR tersebut. Selain itu juga ada kronologis tentang SP2D nomor LS/1176/2009 sebagi dasar pencairan dana pembayaran pekerja.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: