Jamkesda Dihapuskan

Jamkesda Dihapuskan

            BINTUHAN, BE- Dengan pemberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 1 Januari 2014 nanti, maka pemerintah daerah tidak perlu lagi menganggarkan dana untuk jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Karena semua premi bagi orang miskin ditanggung pemerintah secara nasional. \"Jadi, daerah tidak perlu lagi menganggarkan dana untuk Jamkesda pada 2014. Daerah cukup menyediakan sarana dan prasarana untuk realisasi SJSN di daerah termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga medis,\" kata Kadinkes Kaur dr Marlena melalui kabid farmasi Kesehatan Herman Jualigus SK, kemarin. Dengan SJSN tenaga medis maupun rumah sakit  tidak perlu khawatir. Karena pembayaran klaim akan diselaraskan. Tidak seperti dengan pola Jamkesmas yang dinilai masih murah. Selain pembayaran klaim yang disesuaikan, prosesnya juga paling lama 15 hari setelah diajukan ke BPJS. \"Jadi, ini sudah amanat UU BPJS yang mengharuskan seperti itu, karena ini merupakan program pusat tahun 2014 mendatang,\" jelasnya. Dijelaskanya, dalam SJSN nanti bagi warga miskin sesuai kategori pendataan program perlindungan sosial (PPLS) akan didata. Hal ini sesuai dengan UU No 1 tahun 2011 tentang BPJS, maka soal data warga miskin akan dimutakhirkan tiap tahun. kemudian itu, data BPS akan diverifikasi lagi oleh pemerintah kabupaten Kaur. \"SJSN merupakan harapan baru bagi masyarakat, karena jaminan sosial dibidang kesehatan. Dengan adanya BPJS, penyelenggaraan layanan kesehatan yang kurang menjangkau lapisan masyarakat diharapakan bisa teratasi, sehinga tidak ada lagi isliah diskriminasi pelayanan kesehatan dan semua golongan akan dapat layanan tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: