Pengusaha Walet Enggan Bayar Retribusi
BINTUHAN, BE- Ada 30 bangunan sarang walet di Kabupaten kaur namun belum bisa menunjang pendapatan asli daerah. Sebab, hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur usaha walet. Bahkan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pengusaha tidak mau membayar retribusi.
\"Kita sudah mendata ada 30 bangunan sarang walet namun pada saat menangih retribusi IMB, ternyata mereka enggan melaksanakan. Jika ditanggih maka ada ratusan juta rupiah untuk nambah PAD Kaur,\" ujar Kepala Kantor Satu Pintu dan Pelayanan Terpadu (KPTSP) Kaur Anuar Sanusi SPd, kemarin. Dikatakan Anuar, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang penerapan pajak. Pengusaha wallet wajib membayar retrebusi yang ditentukan perda.
Namun hingga kini belum ada kontribusinya. Padahal perda IMB sudah ada, namun saat dilakukan penangihan mereka enggan, bahkan banyak pengusaha walet menghindar ketika dilakukan penarikan retrebusi. \"Ketika ditagih mereka selalu tidak ada di tempat yang ada hanya penjaga sarangnnya saja. Sedangkan kami tahu 3 bulan sekali walet bisa dipanen, pihaknya minta adanya keterlibatan Sat Pol PP untuk mengatasinya,\" jelasnya.
Sedangkan untuk pajak walet dan izin gangguanya memang belum diterapkanya, lantaran Perda yang sudah lama diajukan ke DPRD belum juga dibahas. Oleh karena itu sulit untuk menangihnya karena perda belum ada, padahal setiap tahunya bangunan walet terus bertambah. Dengan demikian pihaknya meminta DPRD untuk mengesahkan Perda Walet yang telah diusulkan tersebut. \"Dengan adanya perda maka pihaknya bisa melakukan upaya agar PAD Kaur bisa bertambah, disamping itu PAD dari wallet jika sudah ada perdanya maka bisa lebih optimal,\" ungkapnya.
Untuk sementara ini, PAD KPTSP dari target Rp 380 juta sedangkan yang sudah terealisasi Rp 322 juta berarti sudah 84 persen. Hal ini jelas akan melampuai target karena yang belum yakni izin gagauaan Tower dan IMB Walet yang belum membayar. Pihaknya terus akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi ini.\"Jika tidak maka potensi didepan mata khusus menambah PAD akan semakin hilang, kita harapakn juga pengusaha wallet untuk memahamai aturan yang ada,\" ungkapnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: