DPT Tanpa NIK Diragukan

DPT Tanpa NIK Diragukan

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Senin (2/12) telah  menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan. Namun hingga saat ini masih terjadi perdebatan mengenai DPT tanpa NIK yang jumlahnya mencapai 85.838 pemilih. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi mengungkapkan, DPT tanpa NIK tersebut tidak sah. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 33 angka 2, yang menyebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit harus memuat NIK, nama, alamat, Tempat dan Tanggal Lahir. Jika tidak memiliki NIK, maka keabsahan DPT itupun perlu dipertanyakan. \"Jika berpedoman pada Undang-undang, memang pemilih tanpa NIK tersebut tidak sah dimasukkan ke daftar pemilih,\" katanya. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan oleh KPU. Namun yang jelas Bawaslu meminta agar tidak ada hak pilih masyarakat yang hilang hanya karena tidak memiliki NIK. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan pemilih tanpa NIK tersebut ke KPU RI. Dan pihaknya menunggu instruksi  lanjutan dari KPU RI apakah akan diberikan waktu tambahan untuk membuat NIK baru atau cukup menggunakan surat keterangan dari lurah atau kades tempat pemilih itu terdaftar. \"Yang jelas DPT ini kami kirim dulu ke KPU RI, bagaimana selanjutnya itu tergantung KPU RI  dan kami siap melakukan pengisian NIK ulang bila diminta oleh KPU RI,\" terangnya. Pun begitu, Zainan juga mengaku pihaknya tidak berani mencoret DPT tanpa NIK tersebut, pasalnya KPU RI sendiri menerapkan asas keterbukaan dan mengakomodir hak pilih masyarakat pada Pemilu 2014 mendatang. \"KPU meletakkan hak pilih masyarakat itu diatas segala-galanya, bahkan penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih pun masih bisa memilih, asalkan memiliki identitas diri yang lengkap. Sehingga kami tidak berani mengambil kebijakan mengenai pemilih tanpa NIK tersebut,\" paparnya.(400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: