Nyabu, Konsultan dan Supir Dibekuk
BENGKULU, BE - Pemberantasan pengguna, pengedar hingga bandar narkoba di Provinsi Bengkulu, terus dilakukan Jajaran Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu. Setelah berhasil membekuk dua tersangka pegawai bank berinisial DA (28), warga Jalan Affan Bachsin 2 Pasar Mulya Bengkulu Selatan dan pengawas proyek berinisial MI (34), warga Perum Raflesia Residence Nusa Indah Ratu Agung Kota Bengkulu, Satuan Narkoba Subdit II Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus 2 pengguna narkoba sekaligus. Kedua tersangka ini ada yang berprofesi sebagai konsultan pengawas di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII berinisial OS (38), warga Jalan RE Martadinata RT 34 RW 06 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan supir ekspedisi RD (43), warga Jalan Sungai Serut RT 07 RW 02 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Dari hasil tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan setengah gram sabu senilai Rp 800 ribu, 1 buah bong terbuat dari botol minum mineral, 2 buah kaca pirek, 1 buah korek gas warna kuning, 1 buah jarum, 1 buah potong pipet warna bening dan dua unit Hp merek Nokia dan Samsung. Kedua tersangka saat ini telah mendekam di tahanan Mapolda Bengkulu. \"Untuk kedua tersangka ini mengunakan barang haram ini sudah lama, dan setatusnya sebagai pemakai,\" ungkap Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP Supriadi melalui Kasubdit III Dit Narkoba AKP Merson Masluhadi SPsi MH kemarin. Merson mengatakan, kedua tersangka berhasil dibekuk Senin (2/12) sekitar pukul 22.25 WIB, di rumah pijat atau lulur Famili yang terletak di Jalan RE Martadinata RT 34 RW 06 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Penangkapan kedua tersangka seperti biasa, berawal dari Dit Res Narkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi dan pesta Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mendapati informsi itu anggota langsung menyelidik kebenaran tersebut, setelah itu anggota bersama ketua RT setempat langsung melakukan penggerebekan. \"Seperti biasa tersangka kita tangkap dari informasi warga sekitar. Saat kita tangkap atau gerebek, keduannya ingin melakukan pesta barang haram itu,\" ujarnya. Dari hasil pengerebekan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening beserta alat hisap yang digunakan tersangka. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut.\"Tersangka RD mendapatkan barang haram itu dari saudara OS. Sedangkan OS ini mengambil barang itu dari temannya DK. Tapi saat kita lakukan pengeledahan di rumah DK, ia sudah kabur duluan. Untuk sementara ini DK ini masih menjadi DPO kita,\" pungkas Merson. Sementara itu tersangka RD yang memilik empat orang anak ini, dihadapan petugas mengakui jika ia mendapatkan barang haram itu dari saudara OS, yang ia beli sekitar Rp 300 ribu untuk satu paket kecil. \"Saya baru makai barang kali inlah, karena stres soalnya ada masalah keluarga. Rasanya kalau abis makai barang ini badan enak,\" ujar RD. Selain itu, tersangka OS bapak dengan empat orang anak ini, juga sebagai pemilik panti pijit Famili. Ia mengaku mengunakan barang haram itu sudah lama, dan mendapatkan barang haram tersebut temannya DK warga Kelurahan Kebun Tebeng. Ia mengakui jika memesan barang kepada DK sudah dua kali. \"Saya makai dan pengantar saja, kalau ada orang mau saya ambilkan barang itu sama teman. Untuk harga bervariasi, tergantung paket. Kalau saya ambil sekitar Rp 300 ribu- Rp 800 ribu,\"ungkap OS saat diwawancara BE kemarin. Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(618) POSE : Timsel KPU BS bersama Polda saat menyerahkan Assessment hasil tes anggota KPU. (IRUL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: