Bahas Hukum Adat, Libatkan Tokoh Adat
TAIS, BE- Komisi II DPRD Seluma kemarin membahas masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kompilasi Hukum Adat di ruang rapat DPRD. Untuk memastikan agar kompilasi hukum adat yang dibahas sudah sesuai dengan adat istiadat yang ada di Kabupaten Seluma. Komisi II DPRD Seluma mengundang tokoh adat dari Kecamatan Sukaraja sampai ke Kecamatan Semidang Alas Maras. Sehingga setiap pasal dan kalimat dibahas secara bersama-sama. “Ini untuk mengetahui secara pasti seberapa jauhkan pentingnya hukum adat tersebut, Sehingga pantas kita undang mereka dari Sukaraja sampai ke Semidang Alas Maras,” tegas Ketua Komisi II DPRD Seluma Jonaidi SP. Disampaiakan, untuk penerbitan kedepannya menjadi peraturan kompilasi hukum adat, semua masyarakat bisa mentaati dan melaksanakan secara bersama-sama. Sehingga Perda Hukum Adat nantinya yang sudah disahkan bisa diketahui secara bersama-sama. Salah satu aturan adat yang akan ditegakkan dalam Perda Hukum Adat adalah masalah pengangkatan anak. Karena dari sesepuh masyarakat di Kabupaten Seluma, untuk mengangkat anak, maka orang tua harus menyembelih kambing. Setelah itu, barulah anak yang diangkat tersebut diakui oleh masyarakat sebagai anak angkatnya. “Salah satunya seperti syarat menyembelih kambing untuk mengangkat anak,” tegasnya. Dalam Perda Hukum Adat nantinya juga akan mengatur sanksi yang diterapkan bagi pasangan muda mudi yang kedapatan berbuat mesum. Serta sanksi sosial lainnya yang selama ini juga sudah pernah diterapkan di masyarakat. Komisi II DPRD Seluma mengatakan setelah pembahasan, kemudian Raperda Hukum Adat akan disahkan menjadi Perda Hukum Adat dan akan dilaksanakan dan ditaati. Diketahui, jika Pembahasan Raperda Kompilasi Hukum Adat juga dihadiri oleh Kabag Administrasi Hukum Mirin Ajib SH MH, Kabag Administrasi Humas dan Protokol Mulyadi, S.Sos, MM, Sekretaris DPPKAD Drs Suranto, M.Si. Serta anggota Komisi II DPRD Seluma Lasmi Jaya, SIP, Ulil Umidi S.Sos, Mastawi, Mulyan Lubis Ais, S.Sos dan beberapa anggota Komisi II lainnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: