Histeris Terima Putusan, Uang Duka Dibawa Eks Pengacara

Histeris Terima Putusan, Uang Duka Dibawa Eks Pengacara

Sisi Lain Persidangan Vonis Bu RT

\"RIO-BUAir mata Em (38) atau yang dikenal dengan sebutan \"Bu RT\" terus mengalir dan membasahi pipinya. Tak pernah terbayangkan baginya tindakan asusila bersama 7 anak di bawah umur membuatnya mendapatkan hukuman yang teramat berat. Bahkan, harus berpisah selamanya dengan sang suami dan jauh dari anaknya yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua.

========================

DONI PARIANATA,

KOTA BENGKULU =======================

Vonis 8 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Wahid Usman SH dengan anggota Samsul Arief SH serta Rendra Yozar SH membuat terdakwa Em histeris. Bahkan, mendadak terhempas ke lantai saat dirinya melangkahkan kaki menuju pintu keluar. Terdakwa tidak sadarkan diri beberapa menit. Kerabat terdakwa dan petugas pengadilan langsung mengangkat terdakwa yang menggunakan baju panjang garis hitam putih tersebut ke atas kursi pengujung sidang. Saat terbangun langsung berteriak-teriak histeris menyebut-nyebut anaknya.\"Anakku...anakku...,\" teriak terdakwa. Penyesalan memang selalu datang belakangan. Ulahnya yang menjalin hubungan terlarang dengan 7 anak di bawah umur itu harus dibayar mahal. Bagaimana tidak? Selain diusir warga RT 16 RW 3 Korpri Kelurahan Bentiring, suaminya pun tak lama berselang kasus tersebut mencuat ikut meninggal. Sementara 3 anaknya pun tertekan dan tak lagi merasakan kasih sayang. Kakak terdakwa, Zajarif (58) merasa kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia menilai hakim terlalu berat dan mengabaikan rasa kemanusiaan.\"Kami tidak terima dengan putusan ini,\" ucapnya. Histerisnya terdakwa Em bisa dimaklumi. Ia membayangkan bagaimana masa depan anak-anaknya yang masih kecil.  Terdakwa pun semakin emosional dan sempat marah-marah kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang berusaha untuk menenangkannya. Sebelum persidangan dimulai, terdakwa yang memiliki tanggungan 3 orang anak perempuan masih bawah umur tersebut sempat mencerikan permasalahannya dengan mantan pengacaranya Benaso Harefa SH MH yang sempat mendampinginya dalam persidangan. Disebutkan terdakwa, bila dirinya sempat menitip uang Rp 32 juta lebih kepada eks pengacaranya tersebut. Namun saat ini sisa dana tersebut yang menurut terdakwa sekitar Rp 15 jutaan tersebut masih di tangan Benaso.\"Itu uang duka, yang dititip ke Benaso. Kata Benaso di dalam Lapas tidak boleh memegang uang sehingga uang tersebut diserahkan kepada pengacaranya,\" kata terdakwa. Terdakwa mengatakan dana tersebut digunakan untuk keperluannya di dalam Lapas sehingga setiap bulan Benaso mengirimkan uang kepada terdakwa di dalam Lapas. Selama mendampingi terdakwa dalam persidangan Benaso rutin mengantarkan uang kepada dirinya. Namun setelah Benaso tidak menjadi pengacaranya lagi Benaso sulit untuk dihubungi untuk mempertanyakan kejelasan mengenai sisa dana yang dititipkan tersebut.\"Uang tersebut diserahkan dari pihak Unihaz kepada saya di dalam lapas. Karena katanya (Benaso) didalam tidak boleh pegang uang banyak-banyak sehingga dana yang baru diterimanya dari kantor suaminya tersebut langsung diserahkan kepada sang pengacaranya.Perkiraan saya masih sekitar Rp 15 jutaan lagi, namun saat dihubungi pengacara Benaso mengatakan tersisa hanya Rp 5 jutaan lagi,\" ujar terdakwa dengan sedih. Sayangnya mantan pengacara terdakwa Benaso Harefa saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Ponselnya saat dikontak dalam kondisi tidak aktif.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: