Narkoba Dipasok Via Travel

Narkoba Dipasok Via Travel

\"RIO-PEGAWAIBENGKULU, BE - Tim khusus Reskrim Narkoba Polda Bengkulu terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba di Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MI (34), warga Perum Raflesia Residence Nusa Indah Ratu Agung Kota Bengkulu dan pengawas kontraktor DA (28), warga Jalan Affan Bachsin 2 Bengkulu Selatan, didapati bahwa barang haram tersebut dipasok dari Sumatera Selatan, Palembang. \"Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diperoleh dari Sumsel yang dikirim ke Bengkulu menggunakan mobil travel,\" ungkap Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Moch Buditono melalui Kasubdit III Dit Narkoba, AKP Merson Masluhadi MH, kemarin. Menurutnya, yang bertindak sebagai bandar hanya DA, sedangkan MI (karyawan bank) hanya menggunakannya saja. Barang tersebut diedarkan di wilayah Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan dan Kaur. Sedangkan MI sendiri merupakan salah satu pelanggannya di Kota Bengkulu. \"Bahkan DA sudah mengakui perbuatannya yang sudah menggeluti bisnis ini sejak 2 tahun terakhir. Sedangkan MI telah berlangganan membeli ganja kepada DA sejak beberapa bulan belakangan ini,\" bebernya. Atas perbuatan tersebut, DA dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan MI diancam dengan pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Kendati demikian, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka ini belum final, karena polisi terus melakukan penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan keduanya dinyatakan sebagai pemakai dan pengedar, jika ditemukan alat bukti saat penyidikan. \"Kasus ini terus didalami untuk mengetahui yang sebenarnya,\" ujar Merson Masluhadi. Selain memeriksa kedua tersangka intensif, polisi juga menyelidiki jaringan narkoba yang dibangun tersangka DA. Hal ini dikarenakan ia sudah cukup lama menjalani bisnis tersebut, sehingga kuat dugaan bahwa ia memiliki jaringan di Kota Bengkulu, Kaur, Bengkulu dan Selatan dan Sumsel. \"Sejauh ini DA baru mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari Sumsel, sedangkan terkait ada atau tidaknya jaringannya, dia belum mengakuinya,\" tuturnya. Sementara itu, saat dibesuk di ruangan tahanan narkoba kemarin, DA mengaku dari bisnis itu ia mendapatkan keuntungan maksimal Rp 1 juta untuk paketan besar. Sedangkan untuk paket kecil dan sedang, ia hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 hingga 500 ribu. \"Keuntungannya tergantung besar atau kecilnya paket, kalau paket besar bisa sampai Rp 1 juta. Kalau paket sedang keuntungannya paling besar Rp 500 ribu,\" aku DA yang masih lajang ini. Kendati hanya mendapatkan keuntungan maksimal Rp 1 juta, namun DA mengakui dari bisnisnya itu mampu memperoleh keuntungan hingga Rp 10 hingga 15 juta perbulannya. Keuntungan tersebut bukan dihabiskannya seorang diri, melainkan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya. \"Hasilnya untuk pesta bersama teman-teman. Selain itu juga saya gunakan untuk membayar cicilan mobil,\" ungkapnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: