Terbukti Terlibat, Kades Bisa Dipecat

Terbukti Terlibat,  Kades Bisa Dipecat

MUKOMUKO,BE – Adanya dugaan oknum Kades terlibat pada pengurusan suatu partai politik (Parpol) disikapi tegas Pemkab Mukomuko. Jika memang dugaan itu terbukti, maka oknum Kades tersebut bisa saja dipecat alias diberhentikan. Demikian Kabag Humum Pemkab Mukomuko Edi Kasman SH dikonfirmasi BE kemarin. Kendati demikian kata Edi, untuk melakukan pemecatan Kades juga tidak bisa secara gegabah. Melainkan harus ada prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan. Seperti , harus adanya usulan dari BPD dan mekanisme lainnya sesuai dengan PP Nomor 72 tahun 2005 tersebut. “ Tidak serta merta Kades dengan gampangnya diberhentikan, harus ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Yang jelas berdasarkan PP 72 tahun 2005 itu, Kades tidak dibenarkan berpolitik praktis,” tegasnya. Diakuinya, hingga kemarin pihaknya belum mengetahui adanya oknum Kades yang terlibat sebagai pengurus partai. Ungkapnya. Ditempat terpisah Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Sukiman SP ketika dikonfirmasi belum mau berkomentar lebih jauh. Ia mengaku hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan informasi atas dugaan oknum Kades terlibat sebagai pengurus parpol. “ Kita belum dapat informasi itu, jika memang benar maka pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu . Yang jelas berdasarkan aturan yang ada, Kades tidak boleh berpolitik praktis,” singkat Sukiman. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: