Pengantin Baru Diciduk

Pengantin Baru Diciduk

BENGKULU, BE - Warga Jalan WR Supratman Gang Mawar RT 16 RW 04 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu. Tepatnya disekitaran \"Ponddokkan Ismo\", Sabtu dini hari kemarin (30/11) digegerkan dengan teriakan Agnes Parolina (18) mahasiswi yang menghuni pondokkan tersebut. Mendengar teriakkan tersebut sepontan saja warga sekitar langsung berhamburan keluar untuk menghampiri sumber suara. Warga yang mendatangi sumber suara, dan mendapati salah seorang mahasiswi penghuni kosan tersebut keluar dan mengatakan kamar kosnya dimasuki laki-laki. Warga sempat menduga bila mahasiswi itu akan menjadi korban perkosaan.Akhirnya korban bersama warga kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Bangkahulu. \"Idak tahu nian jelasanyo, malam tadi kami dengar teriakkan korban. Semuanya berlarian kesini, katanya korban sudah dicekik,\" jelas Robet warga yang sempat ditemui BE dilokasi kemarin (30/11). Mendapati laporan masyarakat itu, Polsek Muara Bangkahulu dibawah kendali Kapolsek AKP Munte SH langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyisirian di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah mengumpulkan data dilokasi kejadian serta menemukan bukti kuat. Polisi yang turun ke lapangan langsung mengamankan tersangka berinisial Hp (25) merupakan penghuni pondokkan yang sama dengan korban. Terduga pelaku tersebut langsung digiring ke Mapolsek Muara Bangkahulu untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya. Bantah Pemerkosaan Dihadapan penyidik Polsek Muara Bangkahulu, alumnus salah satu Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Kota Bengkulu yang baru sekitar 7 bulan menjadi pengantin baru itu  mengaku tidak berniat memperkosa korban. Ia berdalih ingin menyikat barang-barang berharga milik korban yang tinggal sekitar 20 meter dari kediaman tersangka tersebut.\"Bukan percobaan pemerkosaan, tetapi percobaan pencurian. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Munte SH. Dijelaskan Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka dan korban. Diketahui, ketika korban tengah tertidur pulas tersangka masuk melalui jendela kamar kos korban, lalu mematikan lampu kemudian tersangka mengambil handphone serta dompet korban. Namun korban yang baru masuk kuliah tersebut terbangun dan langsung berteriak. Tersangka yang ketakutan karena aksinya dipergoki korban kemudian mencekik leher korban agar korban tidak berteriak.\"Dibawah jendela kamar korban, ada sandal jepit dia (tersangka) yang tertinggal. Dari penyidikkan Ai  mengakui itu sandalnya,\" tegas Kapolsek. Dari keterangan warga sekitar, diketahui tersangka baru beberpa hari tinggal di TKP. Tersangka dipondokan tersebut, lantaran ikut dengan istrinya (mahasiswi Unib) yang baru berapa hari dinikahi tersangka. Akibat perbuatannya itu, pelaku harus memeertanggungjawabkan perbuataannya dan merasakan dinginnya berada dibalik jeruji besi sel. Tersangka sendiri dijerat denga pasal 363 ayat (1) ke 3,5 Jonto Pasal 53 KHUP, tentang tidak pindana percobaan pencurian.(320/Cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: