Periksa 2 Kades, Polisi Izin Bupati
TAIS, BE – Penyidik Polres Seluma memastikan dalam waktu dekat akan memeriksa dua orang kepala desa (Kades), Suban dan Talang Sali, terlapor tindak pidana. Namun, polisi tak dapat serta-merta melakukan pemanggilan, karena harus meminta izin kepada Bupati H BUndra Jaya SH MH. \"Setelah saksi diperiksa, maka terlapor Kades Talang Sali dan Suban akan diperiksa. Kita akan penuhi dulu proses administrasinya mengajukan izin pemeriksaan,\" kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Terpisah, Bupati Bundra Jaya mengatakan, memang jika penyidik aparat penegak hukum akan meminta izin terlebih dahulu dalam pemeriksaan kades. Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Desa. \"Kades tidak usah takut untuk diperiksa penegak hukum, karena proses hukum itu bukan untuk menzalimi. Penyidik juga harus mengantongi izin terlebih dahulu,\" kata Bundra Jaya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: