Usut Aliran Pungli Prona

Usut Aliran Pungli Prona

MUKOMUKO,BE – Informasi pungutan sertifikat prona tahun 2011 lalu semakin memanas. Santer kabar ada oknum BPN Mukomuko dan oknum di Kecamatan Lubuk Pinang kecipratan jatah yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah. Untuk oknum BPN Rp 30 juta dan oknum Kecamatan Rp 14 juta. Ketika dikonfirmasi Kepala BPN Kabupaten Mukomuko Ir Harryson Napitupulu belum mau berkomentar lebih jauh. Hanya saja ia mengatakan pihak BPN tidak pernah menerima uang atas prona. “ Maaf pak untuk saat ini saya belum bisa berkomentar. Karena saya masih berada di Jakarta sedang berobat, nantilah setelah saya pulang ke Mukomuko saya jelaskan. Yang jelas pihaknya tidak pernah menerima uang atas sertifikat prona tersebut,”singkatnya. Sayangnya, Camat Lubuk Pinang, Ali Muchsin belum dapat dikonfirmasi begitu juga ketika dihubungi via ponsel tidak aktif. Sehingga belum diketahui secara jelas atas dugaan mendapatkan jatah uang prona tersebut. Sebelumnya Sekdes Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang, Syahril mengaku pihaknya melakukan pungutan uang kepada warga penerima prona. Satu persilnya dipungut sebesar Rp 600 ribu. Namun uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan bagi pengurusan prona. Seperti pembuatan SKT pihaknya harus membayar kepada pihak Kecamatan, Rp 150 ribu/persil. Untuk biaya pembayaran SPT PBB Rp 300 ribu/persil dan Rp 150 ribu lagi untuk biaya operasional pengurusan. Dan, prona tersebut seluruhnya 96 persil dan belum dibagikan karena masih dalam pengurusan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: