Kurir Narkoba, Warga Tanah Patah Dibekuk
BENGKULU, BE - Nampaknya peredaran narkoba di Kota Bengkulu semakin menjadi. Bagaimana tidak, Rabu (27/11) Satuan Narkoba Subdit III Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus seorang karyawan bengkel yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba. Tersangka tersebut, yakni AR (25), warga Jalan Bantanghari VI RT 12 RW 04 No 11 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. \"Pelaku satu orang yang kita tangkap, dia ini pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu,\" kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP Supriadi melalui Kasubdit III Dit Narkoba Kompol Thomas Panji Susbandaru SIK, kemarin. Thomas mengatakan, tersangka berhasil dibekuk polisi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sentot Ali Basyah Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota reserse Narkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Mendapati laporan tersebut tersebut anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian anggota mencurigai keberadaan tersangka yang sedang meletakan sabu di pot bunga. Setelah itu, anggota langsung mengamankan tersangka. Dari hasil pengeledahan polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu satu paket di bawah kaki tersangka. \"Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan, guna untuk pemeriksaan selanjutnya,\" jelas Thomas. Sementara itu, AR dengan memiliki satu anak ini, di hadapan petugas mengakui jika barang haram tersebut ia dapat dari saudara TA. Ia mengaku hanya bertugas mengantar ke salah satu tempat yang berada di Sentot Ali Basya. \"Saya cuma disuruh antar saja, dan saya dapat upah setiap kali ngantar saya dapat Rp 300 ribu. Untuk makai saya baru sekitar satu bulan ini saja,\" ungkap AR saa diwawancarai BE kemarin. Atas perbuatanya tersebut, tersangka yang sehari-hari yang bekerja sebagai karyawan bengkel di salah satu bengkel Kota Bengkulu ini dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: