Ahmad Kenedi Cs Disumpah
BENGKULU, BE –Khwatirkan para saksi yang akan diperiksa majelis hakim dalam persidangan tersangka Verizon mencabut keterangannya di persidangan nanti, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, yang mengusut perkara dugaan penyelewengan dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor Parkir Kota Bengkulu tahun 2012, sebesar Rp 660 juta akhirnya meminta semua saksi yang memberikan keterangan selama proses penyidikan untuk bersumpah. Data terhimpun BE, beberapa orang yang menjalani sumpah tersebut diantaranya mantan Walikota Bengkulu H Ahmad Kenedi SH MH, mantan Sekda Kota Rusli Zaiwin serta para saksi lainnya. Kajari Bengkulu H Suryanto SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penyumpahan saksi tersebut. Dijelaskan Kajari, pengambilan sumpah terhadap para saksi nanti akan dilakukan dengan dilengkapi penandatanganan berita acara sumpah. “Tujuannya untuk mengantisipasi tindakan para saksi agar tidak bisa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan berlangsung, atau bila saksi berhalangan hadir maka keterangannya dapat langsung dibacakan,” jelas Kajari. Saat dikonfirmasi mangenai penetapan tersangka lainnya dalam perkara kongkalikong pengelolaan parkir zona 6 Panorma tersebut, Kajari dengan santai menjawab masih mendalami pengusutan untuk mengetahui keterlibatan orang lain dalam korupsi setoran parkir tersebut.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: