Tersangka Ganti Kerugian

Tersangka Ganti Kerugian

BINTUHAN,BE – Dua tersangka kasus korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Jilid II tahun 2009 senilai Rp 1,1 miliar, kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Keduanya yakni Septi Muda dan Setiawan yang merupakan mantan bendahara pada UPTD Maje-Nasal. \"Hasil audit untuk UPTD Maje-Nasal kerugian sebesar Rp 73 juta. Namun kemarin mereka sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut,\" ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH MH, kemarin. Dikatakan, sesuai audit yang dilakukan BPKP Bengkulu yang telah turun kemarin. Dia menerangkan dalam kerugian pada UPTD yakni UPTD Tanjung Kemuning sebesar Rp 130 juta dan UPTD Kaur Utara sebesar Rp 76 juta. \"Yang jelas balikan uang kerugian maka bisa ditangguhkan, namun proses hukum tetap berjalan. Namun jika tidak dikembalikan maka akan kita tahan,\" jelasnya. Lebih lanjut, kata Arfi, pihaknya belum semua tersangka dapat dilimpahkan  akibat keterbatasan anggaran untuk persidangan. Sehingga pelimpahan 2 tersangka lain akan dilakukan tahun 2014. \"Baru 2 tersangka ini Septi Muda dan Setiawan. Sebab tidak dapat dipisah karena para saksi juga sama meskipun berkas perkaranya terpisah,\" jelasnya. Pada KJM jilid II selain tersangka Septi Muda dan Setiawan yang merupakan mantan bendahara UPTD Maje-Nasal. Tersangka lainnya yakni Hadi Susanto dan Sarwan. Masing-masing merupakan mantan bendahara UPTD Tanjung Kemuning dan Kaur Utara.  \"Namun untuk Sarwan dan Hadi akan kita limpahkan pada tahun 2014 mendatang, saat ini pun audit untuk mereka belum ada dari BPKP,\" jelasnya. Sementara itu, untuk diketahui kasus KJM Jilid I telah lebih dulu ditetapkan 3 tersangka yakni Sidin Tono, Mislan dan Ahmad Marzuki. Dimana Sidin Tono, Mislan dan Ahmad Marzuki saat ini tengah menjalani masa hukuman 1 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara pada KJM jilid III ini, penyidik Polres Kaur hampir merampungkan berkas untuk UPTD Kaur Tengah, UPTD Semidang Gumay dan UPTD Kaur Selatan.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: