Larangan Gelar Pilkades

Larangan Gelar Pilkades

KOTA BINTUHAN, BE- Pemilihan kepala desa (Pilkades) sebanyak 38 desa di Kabupaten Kaur, terpaksa ditunda setahun menyusul terbitnya surat edaran menteri dalam negeri momor 140/7635/PMD.8 pada tanggal 8 november 2013. Sehingga 38 desa yang tersebar di 15 kecamatan akan menggelar Pilkades tahun depan, sedangkan kades yang habis masa jabatanya akan di jabat oleh sekdes atau Penjabat sementara (Pjs). \"Dalam surat edaran itu Pemerintah meminta selama tahun 2014 tidak ada Pilkades, karena bersamaan Pemilu legislatif, DPD dan pemilihan Presiden,\" kata Sekda Kaur Nandar Munadi SSos didampingi Kepala BPMD-KB Sepuan Munir MM, kemarin. Sehingga pilkades di desa yang seharusnya akan digelar tahun 2014 diundur setahun pada tahun 2015. Setelah penerbitan SE ini kami segera menjadwal ulang serta menyiapkan pejabat kades untuk mengganti kepala desa yang sudah berakhir. Dikatakanya, dalam surat edaran tersebut bupati dan sekda  diminta memberhentikan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya pada tahun 2014. Sehingga  masa kerja Pjs Kades sesuai aturan paling lama enam bulan, sehingga kemungkinan bulan Juli tahun 2015 bisa menyelenggarakan pilkades kembali, namun hal ini juga masih menunggu petunjuk dari Kemendagri. \"Nantinya jika, Pjs Kades diisi seorang PNS di kecamatan atau tokoh masyarakat setempat. Apakah akan diperpanjang setelah munculnya SE ini, tentu akan menyesuaikan dahulu karena semuanya melihat kondisi yang ada,\" jelasnya. Sementara itu, surat dari Kemendagri nantinya akan dikirim ke kecamatan masing-masing, nantinya jika ada kades yang sudah berakhir masa jabatanya. Maka pihak camat harus memfasilitasi jika untuk penujukan PJS kades sementara, tentunya ini melibatkan masyarakat untuk menetukan PJS Kades. \"Rata-rata berakhirnya masa jabatan kades di 38 desa yakni bulan Agustus dan Desember, sehinga sebelum satu bulan masa jabat kades berakhit PJS sudah ditetapkan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: