Sosialisasikan Dana Kampanye

Sosialisasikan  Dana Kampanye

TAIS, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan menyosialisasikan aturan dan tata cara pelaporan dana kampanye kepada perwakilan parpol peserta Pemilu 2014. Kegiatan dan pelaksanaan rencana sosialisasi terhadap peserta Pemilu tersebut sebagai upaya penerapan dari PKPU No 17 tahun 2013. \"Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,\"sampai Ketua KPU Seluma Rosdi Effendi SP. Direncanakan dalam sosialisasi yang akan digelar Sabtu (31/11) tersebut juga disampaikan sanksi bagi Parpol yang tidak menyerahkan laporan keuangan. Bagi Parpol yang belum sepenuhnya mengerti tentu akan dibimbing tata cara pengisian laporan dana kampanye. Belum diketahui pasti terkait jumlah peserta sosialisasi, yang jelas mereka berasal dari unsur perwakilan Parpol. Tapi, juga tidak menutup kemungkinan dari kalangan Panwaslu dan jajaran KPU Seluma. \"Data pelaporan yang wajib disampaikan adalah aktivitas pemasukan dan pengeluaran dari tiga hari sejak ditetapkan sebagai calon dan terakhir 7 hari setelah pemungutan suara,\" ujarnya. Jika tidak menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye, maka sesuai dengan peraturan KPU bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014. Bagi partai politik yang tidak melaporkan audit dana kampanye tepat waktu, dimungkinkam sanksinya cukup berat. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga dibatalkan sebagai peserta Pemilu. \"Sabtu sudah mulai turun lakukan sosialisasi ini,\"sampainya(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: