34 Warga Diperiksa Polisi

34 Warga Diperiksa Polisi

KOTA BINTUHAN, BE – Jajaran Satreskrim Mapolres Kaur terus menindaklanjuti laporan penyelewengan dana Bantuan Langsung Sementara Mandiri (BLSM) di Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal yang diduga dilakukan oknum Kades berinisial AU. Dijadwalkan, selama seminggu ini penyidik Polres Kaue akan  memeriksa 34 warga Desa Batu Lungun. Data dihimpun BE, kemarin sudah dua ada orang warga Desa Batu Lungun, berinisial Le dan Za yang diperiksa  sebagai saksi. Keduanya diduga mengetahui tindak penyelewengan yang dilakukan oknum kades tersebut. Sesuai hasil pemeriksaan , Le dan za mengaku telah membagikan uang BLSM kepada warga yang berhak menerima. Total uang yang diberikan yakni mencapai Rp 24 juta. Le dan Za mengatakan bahwa dalam hal ini mereka hanya menjalankan perintah kades untuk membagikan uang tersebut. Terkait apakah ada penyelewengan atau tidak mereka tidak mengetahui serta mengaku tidak terlibat. \"Selain dua warga masih ada warga lainya, baik yang membagikan dan juga warga yang mendapatkannya. Semua akan kita periksa satu persatu,\" kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Sementara itu, berdasarkan laporan dari yang disampaikan perangkat BPD yang ditandatangani Ketua BPD, Hera dan anggotanya Baharim, ke Polres Kaur, bahwa adanya dugaan oknum Kades melakukan penggelapan dana BLSM. Secara keseluruhan penerima BLSM di desa itu sebanyak 118 orang yang sudah menerima kompensasi sebesar Rp 300 ribu dua kali penarikan sehingga total setiap warga yang harus menerima uang sebanyak Rp 600 ribu. Atau total uang secara keseluruhan Rp 70.800.000,-. Sayangnya yang mengambil uang lansung ke Kantor Pos hanya berjumlah 32 orang atau sebesar Rp 19.200.000,- \"Dari laporan itu ada Rp 51.600.000. Nominal dana tersebut yang perlu diselidiki lebih lanjut saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: