KPK Ajukan Perpanjangan 7 Penyidik Polri
Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya meminta perpanjangan tugas tujuh orang dari total 14 penyidik polisi yang berakhir masa tugasnya pada 3 November 2012 lalu. \"Sesuai dengan surat KPK mengharapkan ketujuh penyidik tersebut dapat tetap melaksanakan tugasnya di KPK sesuai dengan peraturan pemerintah selama empat tahun,\" kata Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto di kantornya, Rabu 14 November 2012. Menurut Agus, berdasarkan catatan Polri, sebanyak 14 penyidik polisi yang berakhir masa tugasnya di KPK pada awal November 2012. Lalu, seorang di antaranya memilih kembali bertugas di Mabes Polri, menjadi bagian dari enam penyidik yang resmi mundur dari KPK. Enam orang lagi telah diangkat menjadi penyidik tetap KPK. \"Enam orang ini tergabung dari 28 penyidik yang beralih tugas di KPK,\" kata Agus. Agus mengatakan Kepolisian sedang mengevaluasi permintaan perpanjangan masa tugas ketujuh penyidik tersebut. Dalam evaluasi, kata Agus, Kepolisian mempertimbangkan pilihan setiap penyidik, pengembangan karir, serta surat KPK yang meminta masa tugas penyidik selama empat tahun. \"Surat jawabannya sedang kami persiapkan,\" kata dia. Agus belum dapat memastikan keputusan Polri atas permintaan KPK tersebut. \"Pada perinsipnya Polri dengan sepenuhnya mendukung pelaksanaan tugas di KPK. Komitmen kami sama, kami jadikan korupsi musuh bersama.\"(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: