Nyabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi

Nyabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi

\"2BENGKULU, BE - Jajaran Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu terus memberantas pengguna, pengedar hingga bandar narkoba di Provinsi Bengkulu. Selasa (26/11) Satuan narkoba Kasubdit III Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus 2 mahasiswa pengguna narkoba. Kedua tersangka itu yakni BN (27), mahasiswa UMB, warga Jalan Timur Indah RT 13 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu dan NA (28), mahasiswa Dehasen, warga Desa Bungin Tambun II Kecamatan Padang Guci, Kaur. \"Seperti biasa kita menangkap pelaku dari hasil laporan masyarakat. Juga kedua tersangka ini  sudah lama memakai dan pengedar barang haram ini,\" ungkap  Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP Supriadi melalui Kasubdit I Dit Narkoba AKBP Zainul Arifin SE MH. Zainul mengatakan, kedua tersangka diringkus Selasa (276/11) sekitar pukul 09.00 WIB, dalam kos yang terletak di Jalan Depati Payung Negara 5 RT 24 RW 05 Kelurahan  Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Diresrse Narkoba mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan langsung menggerebek kedua tersangka tersebut. \"Keduanya ini pemakai sekaligus pengedar, dan juga menggunakan barang haram ini sudah lama,\" ujarnya. Setelah melakukan penggerebekan terhadap kedua mahasiswa, anggota Sat I Narkoba berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah kaca pirek dan satu buah timbangan elektrik. \"Kedua tersangka itu ditangkap didalam satu kamar kost, dan barang bukti saat ini telah kita amankan, guna untuk proses hukum selanjutnya,\" katanya. Ditambahkan Zainul, tersangka BN merupakan jaringan bandar Narkoba Kermin yang saat ini mendekam di penjara Malabro Bengkulu. Selain itu, BN juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkotika. \"Untuk tersangka BN ini salah satu jaringan Kermin, dan sudah sekitar satu tahun menjadi DPO kita. Kalau untuk jaringan lainya kita masih penyelidikan,\" jelas Zainul. Sementara itu,  tersangka BN di hadapan petugas mengakui jika ia mengunakan barang haram tersebut lantaran kecanduan. Juga ia mendapatkan barang  dengan cara memesan melalui Hp. Setiap satu paket ia beli seharga Rp 500 ribu. \"Saya makai barang ini baru, dan kalau sama Kermin saya kenal. Kalau beli barang itu sama memang saya pernah sama dia,\" ujar BN saat diwawancara BE kemarin. Sedangkan tersangka NA mengaku, ia mengunakan barang haram tersebut sekitar tiga bulan lebih kurang. Juga NA mengakui jika ia mendapatkan barang tersebut dari BN.  \"Baru saya makai barang itu, dan saya  dapatnya dari BN,  kalau mau makai baiasnya kami sumbangan dulu,\" ungkapnya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: