Jabatan Fauzi Murman Terancam

Jabatan Fauzi Murman Terancam

KOTA MANNA, BE - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata (Hubkominfo Budpar) Bengkulu Selatan (BS) Drs Fauzi Murman selaku kuasa penggunaan anggaran (KPA) kegiatan pentas seni di Taman Mini Indonesia Indah tahun 2011 lalu, terancam dicopot jabatannya dari Ketua Harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) BS. Pasalnya dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya bersama Demi tersebut, Fauzi sudah divonis penjara selama 1 tahun oleh mejalis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (25/11). \"Kalau memang dia (Fauzi red) menerima putusan itu artinya putusan majelis hakim tipikor sudah final, jadi bupati harus melakukan evaluasi pada jabatannya,\" kata anggota Komisi A DPRD BS, Helmi Paman SSos. Akan tetapi, masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Fauzi Murman yaitu upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali ke Presiden. Untuk itu akan diketahui dalam waktu seminggu yang diberikan oleh majelis hakim kepada Fauzi Murman untuk mengambil sikap apakah mengajukan upaya hukum atau tidak. \"Masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh jadi apakah upaya itu akan diambil atau menerim putusan tergantung dari Pak Fauzi, dengan konsekuensi jika menerima putusan, maka jabatan yang ditinggalkannya akan kosong dan Bupati harus mengisi jabatan itu agar kegiatan di BNK tidak terganggu,\" terangn Helmi. Sekedar mengingatkan tahun 2011 lalu BS menggelar acara pentas seni di TMII Jakarta. Dalam kegiatan ini menggunakan dana sekitar Rp 990 juta yang diambil dari dana belanja tidak tetap (BTT). Pada pelaksanaannya diduga ada kerugian negara yang dibuktikan hasil audit BPKP senilai Rp 146 juta. Untuk Fauzi Murman sebagai KPA divonis selama 1 tahun penjara dena Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 146 juta. Sedangkan Densi selaku PPTKnya juga divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 15 juta(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: