Aparat Jangan Umbar Janji

Aparat Jangan Umbar Janji

KOTA MANNA, BE - Adanya pernyataan sikap Kapolda Bengkulu, Brigjen POl Tatang Sumantri MH secara tegas menyatakan akan memproses semua pejabat tanpa pandang bulu, mendapat apresiasi dari masyarakat, salah satunya dari Aliansi Peduli Bengkulu Selatan (APBS). Komunitas masyarakat BS ini memberikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu yang siap menegakkan hukum di Bumi Rafflesia ini. Hanya saja APBS mengingatkan agar sikap tegas itu tidak hanya menjadi pemanis di bibir saja, tetapi perlu pembuktian di lapangan.\"Saya acung jempol pada Pak Kapolda, tapi saya berharap agar tidak hanya mengumbar janji belaka,\" ucap Deko, Ketua APBS BS. Menurutnya, Saat ini banyak kasus yang terjadi di Provinsi Bengkulu, khususnya di Bengkulu Selatan ada beberapa kasus korupsi yang belum ada kejelasannya, bahkan terkesan menguap. Dio mencontohkan, kasus proyek pengadaan peralatan kebersihan senilai Rp 1,1 M pada tahun 2012 lalu, hingga saat ini belum ada kelanjutannya, padahal pihak penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Selain itu kasus dana insentif daerah (DID) senilai Rp 20,3 M yang belum juga jelas sampai dimana pengusutannya. Ada kasus pembelian alat kesehatan yang dananya pun sekitar Rp 18 M .\"Itu baru di BS saja belum lagi daerah lain. Harapan kami Kapolda dapat mengusut semua korupsi yang terjadi hingga tuntas,\" terangnya. Hal senada dilontarkan anggota Komisi C DPRD BS, Faizal Mardianto SH. Faizal pun memberikan apresiasi terhadap Kapolda Bengkulu yang siap membongkar semua kasus korupsi hingga keakar-akarnya. Menurutnya sikap itu merupakan sikap ksatria seorang Kapolda yang harus didukung semua lapisan masyarakat agar setiap penggunaan keuangan negara tidak menyimpang dari koridor hukum. \"Saya sepakat dengan pak Kapolda, jika pelaku korupsi semuanya ditindak, apa lagi dana yang digunakan adalah dana rakyat yang seharusnya diperanggung jawabkan kepada warga dengan pembangunan yang kualitasnya terjamin,\" ucapnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: