Korupsi GOR Segera P21
TUBEI,BE - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong terus berupaya menuntaskan 3 berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat, senilai Rp 49 milyar tahun anggaran 2008/2009 lalu. Ditargetkan penyelesaian 3 berkas perkara dengan masing-masing tersangka, DH, Su, serta Nu, Sw, IMH, Ma dan Ar sebelum tahun 2014. Bahkan saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei dalam P19 beberapa waktu lalu. Targetnya dalam waktu dekat kasus ini segera P21. \"Memang beberapa waktu lalu ketiga berkas tersangka ugaan Korupsi Pembangunan GOR Terpusat ini masih dikembalikan pihak Kejaksaan karena masih adanya kekurangan. Namun, mudah-mudahan sebelum tahun 2014, ketiga berkas tersangka korupsi ini sudah P21,\" ungkap Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko kepada BE kemarin. Selain itu, lanjut Tri, penyidik juga berupaya ada pengembalian uang kerugian Negara. Dari hasil penghitungan, kerugian Negara dari kasus tersebut mencapai Rp 6,4 miliar. \"Kita upayakan nantinya ada pengembalian kerugian negara, meskipun nantinya tidak sebesar dari perhitungan BPKP,\" lanjutnya. Sementara itu, Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH menjelaskan, kekurangan berkas diantaranya penyidik belum memasukkan kronologis pembanguan GOR tersebut dilakukan dalam tahun jamak yang disahkan DPRD Lebong. Lalu, masih belum jelasnya kronologis Adendumm I, II dan III dari kontrak pekerjaan pembanguan GOR Terpusat yang dilaksanakan di Dinas Diknaspora Lebong. Selain itu juga belum ada kronologis tentang SP2D nomor LS/1176/2009 sebagai dasar pencairan dana pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong kepada pihak ke III. Termasuk penjelasan tentang SP2D uang sebesar RP 2,4 Miliar sesuai dengan keterangan saksi dalam salah satu BAP. \'\'Makanya berkas sudah kita kembalikan dan diharapkan bisa segera dipenuhi petunjuk yang sudah kita berikan kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong,\" jelas Rizal.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: