Butuh “Nyanyian” Tersangka

Butuh “Nyanyian” Tersangka

BINTUHAN, BE- Jika hasil audit BPK RI selesai maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan, akan memeriksa dua bendahara KPUD Kaur yakni Bendahara Umum/APBN Erdian dan Bendahara Pembantu Jumianto Haidi ST. Kejari masih butuh  keterangan untuk melengkapi berkas, mengingat ada beberapa hal yang belum selesai, namun dengan catatan jika audit kerugian negara sudah ada. \"Untuk memeriksa dua tersangka bendahara tersebut untuk melengkapi berkas, karena ada beberapa hal yang belum lengkap. Sehingga kita butuh (nyanyian) para tersangka,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arpi SH, kemarin. Dikatakanya, sebelumnya dalam pemeriksaan tersangka utama yakni mantan Sekretaris KPUD Kaur Ailani, menjelaskan bahwa ada dua kali pencairanya dari dana Rp 1 Milyar yang dilakukan dirinya ketika itu, sehingga dua kali pencairan totalnya mencapai Rp 180 juta. Dana itu sebenarnya tanpa adanya SPJ kemudian dana tersebut diserahkan kepada Bendahara, namun bendahara yang mana yang bertanggung jawab belum dijelaskan, oleh karena itu pihaknya akan meminta penjelasan kedua bendara. \"Memang Ailani ketika itu dua kali terlibat pencaiaran dana, kemudian uangnya diserahkan bendahara. Akan tetapi bendahara yang mana hal ini belum jelas. Mengingat sebagian dana tersebut  diduga ada yang tidak ada surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam kegiatan KPUD Kaur tahun 2010 lalu,\" jelasnya. Kemudian itu, kata Arpi, dalam pemeriksaan nantinya terhadap dua bendahara kemungkinan ada beberapa pertanyaan, diantaranya soal Surat keputusan (SK) bendahara, kemudian mekanisme dan tupoksi bendahara umum dan bendahara pembantu dan terkahir administrasi keuangan KPUD Kaur ketika itu. \"Namun kita akan lihat dahulu kerugian negaranya, karena hasil audit belum sampai. Jika ada audit maka kita akan panggil dua tersangka tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: