Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam
KOTA MANNA, BE - Kapolda Bengkulu, Brigjenpol Tatang Sumantri MH kemarin meresmikan gerakan Bengkulu Selatan Aman. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan tindak kriminal yang terjadi di BS. Dalam kesempatan itu Kapolda mengingatkan agar setiap rukun tetangga (RT) ataupun kepala desa dapat kembali menghidupkan program kegiatan dengan mewajibkan tamu yang masuk ke daerahnya untuk lapor ke pemerintahan desa jika berada di lokasinya itu hingga 1x24 jam. \"Aturan ini saya harapkan dihidupkan kembali,\" ujar Kapolda saat meresmikan gerakan Bengkulu Selatan Aman kemarin. Menurutnya, dengan wajib lapor 1x24 jam ini, maka pemerintahan setempat akan segera mengetahui orang lain yang masuk ataupun menyusup di daerahnya masing-masing. Dengan begitu akan segera diketahui jika ada hal-hal yang mencurigakan yang akan ditimbulkan oleh orang asing ini. Selain gerakanĀ lapor 1x24 jam ini, Kapolda mengharapkan agar kegiatan siskamling (sistem keamanan lingkungan) dapat dihidupkan kembali. Supaya pelaku kejahatan dapat ditekan dan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat terjamin. \"Galakan terus kegiatan siskamling sehingga tindak kriminal dapat terus ditekan dan akhirnya tidak terjadi lagi,\" imbaunya. Sementara Ketua RT 10 Kelurahan Ibul, Hutman SPd mengakui, semenjak adanya Gerakan Bengkulu Selatan Aman, di RT-nya saat ini telah adanya kegiatan siskamling. Hal ini telah terbukti dapat mengurangi aksi kejahatan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: